Pengertian Sumber Hukum
Pengertian sumber hukum secara ringkas merupakan segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan dan tempat. Maksudnya, kita dapat menemukan aturan tersebut.
Pendek kata, apabila hendak mencari ketentuan-ketentuan yang mengatur hukum administrasi negara, tempat tersebut merupakan sumber hukum administrasi negara. Sumber hukum dapat dikelompokkan dalam dua jenis, yakni sumber hukum formil dan sumber hukum materiil.
Sumber hukum formil lebih menekankan pada bentuk dari aturan hukum, sedangkan sumber hukum materiil lebih menekankan pada faktor-faktor yang memengaruhi isi dari ketentuan hukum tersebut.
Sumber hukum formil dari hukum administrasi negara pada hakikatnya bisa dalam bentuk tertulis, tetapi juga dapat berbentuk tidak tertulis. Secara umum, sumber hukum formil tersebut dapat berbentuk:
- perundangan tertulis,
- yurisprudensi,
- kebiasaan (konvensi),
- traktat/perjanjian,
- doktrin atau pendapat ahli.
1. Perundangan tertulis
Perundangan tertulis merupakan sumber utama bagi ketentuan hukum administrasi negara sebab merupakan ketentuan yang bersifat positif dan mempunyai daya paksa yang paling kuat dibandingkan sumber hukum lain.
Sumber hukum perundangan ini tidak hanya merupakan produk di tingkat pusat, tetapi juga meliputi sumber hukum di tingkat daerah.
Sementara itu, untuk ketentuan lainnya, seperti peraturan presiden, keputusan presiden keputusan menteri, peraturan menteri, dan peraturan perundangan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga negara, seperti peraturan badan pemeriksa keuangan atau peraturan Bank Indonesia; UU No 10 Tahun 2004 tetap diakui sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi. Undang-undang materi muatan yang boleh diatur meliputi dua hal:
- mengatur lebih lanjut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- diperintahkan oleh suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang.
Sementara itu, materi untuk peraturan pemerintah pada prinsipnya adalah sama dengan materi yang diatur oleh undang-undang. Namun, materi peraturan pemerintah sifatnya menjadi peraturan untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Sebagai tindak lanjut dari peraturan pemerintah tersebut, peraturan pelaksanaannya dilakukan oleh peraturan presiden. Tidak hanya itu, peraturan presiden materinya juga bisa berasal dari materi yang diperintahkan undang-undang untuk diatur dengan peraturan persiden.
Khusus untuk peraturan daerah (perda), cakupan substansi materi yang boleh diatur menurut Pasal 12 UU No. 10 Tahun 2004 adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, untuk peraturan desa atau disingkat PERDES, cakupan materi substansi yang diatur adalah seluruh materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa atau yang setingkat serta penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
2. Yurisprudensi
Sumber hukum jyurisprudensi pada dasarnya merupakan putusan dari hakim-hakim tata usaha negara yang terdahulu dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Kemudian, oleh hakim yang lain, digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum untuk memutus suatu perkara yang sama.
Pengertian putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah para pihak yang bersengketa sudah tidak dapat menggunakan hak untuk mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. Hakim memandang bahwa pertimbangan hakim terdahulu dalam mengambil putusan yang terdahulu patut dipedomani guna memutus suatu kasus yang sama.
Menurut Siti Soetami, 42 motivasi hakim dalam menggunakan yurisprudensi dapat disebabkan oleh:
- alasan kesesuaian pendapat,
- alasan kepraktisan,
- alasan psikologis.
3. Kebiasaan/ konvensi
Dalam praktik sering ditemui kebiasaan-kebiasaan yang lama-lama dianggap sebagai sesuatu yang terus-menerus dilakukan dan akhirnya berbagai pihak menganggap hal itu sebagai suatu kewajiban. Kemudian, kebiasaan itu menjadi melembaga dalam kehidupan hukum administrasi negara sehari-hari sehingga jelas ada dua hal yang mendasari kebiasaan sebagai sumber hukum:
- perbuatan kebiasaan tersebut terus-menerus dilakukan oleh berbagai pihak;
- perbuatan kebiasaan tersebut dianggap sebagai kewajiban oleh berbagai pihak.
Salah satu kebiasaan yang sebenarnya tidak ada aturan yang mendasari, tetapi karena seringnya dilakukan oleh berbagai pihak, kemudian dianggap sebagai suatu hukum, adalah kebiasaan para administrator dalam membuat suatu keputusan. Mereka sering menambahkan kalimat, “Akan dilakukan perbaikan seperlunya apabila di kemudian hari ditemukan adanya kesalahan.”
4. Traktat
Luas cakupan hukum administrasi negara saat ini tidak lagi sekadar mengatur hal-hal yang sifatnya nasional ataupun lokal. Akan tetapi, luas cakupannya sudah mengatur hal-hal yang berkaitan dengan hubungan antara satu negara dan negara lainnya.
Hal ini sebagai konsekuensi dari globalisasi yang mendorong kerja sama antarnegara. Bahkan, lebih dari beberapa negara secara bersama saling mengatur kerja sama di antara mereka.
Untuk itulah, salah satu sumber dalam hukum administrasi negara saat ini adalah traktat, yakni perjanjian yang dibuat antara dua negara atau lebih yang mengatur suatu hal. Lalu, bagaimana mungkin suatu traktat dapat mengikat warga negara kedua belah negara yang menandatangani traktat tersebut?
Jawaban atas pertanyaan itu adalah satu prinsip dalam hukum internasional yang menyatakan pacta sunt servanda. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa setiap traktat yang dibuat oleh dua negara atau lebih secara otomatis mengikat pula waraga negara dari negara yang menandatangani traktat tersebut.
5. Doktrin
Salah satu sumber hukum administrasi negara yang sangat berkembang saat ini adalah doktrin, yakni pendapat para ahli hukum terkemuka yang digunakan oleh para hakim sebagai bahan pertimbangan dalam putusan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya. Dapat dikatakan bahwa doktrin tersebut dapat menjadi sumber hukum sesungguhnya melalui yurisprudensi.
Posting Komentar untuk "Pengertian Sumber Hukum"