Negara Sebagai Konsep Politik
Pada suatu ketika, tentu kita pernah merasa terburu-buru dalam perjalanan menuju tempat kerja, sekolah ataupun pasar. Namun tak jarang pula dalam ketergesaan itu kita terpaksa terhalang oleh lampu merah.
Tidak bisa lain, yang dapat kita lakukan dalam keadaan semacam itu, kita harus berhenti untuk beberapa saat. Kita berhenti tidak saja demi keselamatan kita sendiri, tetapi juga untuk memberi kesempatan kepada pemakai jalan dari arah lain.
Sebaliknya, seandainya kita melanggar lampu merah maka keselamatan kita tidak saja terancam, tetapi juga terkena sanksi yang telah ditentukan oleh negara melalui aparat pemerintahannya. Tentu masih banyak peraturan lain yang disertai sanksi bagi para pelanggarnya, contohnya: pembayaran iuran televisi, masa berlaku Kartu Tanda Penduduk, pajak kendaraan bermotor, sampai pada tindak kejahatan.
Sesungguhnya, seseorang memang tidak mungkin melepaskan diri dari peraturan-peraturan negara. Berbeda dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, dalam kehidupan bernegara ada „paksaan‟ bagi kita untuk senantiasa mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sebab negara memang merupakan bagian dari tata kehidupan masyarakat yang dapat memaksakan kehendaknya. Negara merupakan agen masyarakat untuk mengatur hubungan-hubungan di dalam masyarakat agar ketertiban terpelihara.
Semua ini dimaksudkan untuk meminimalisasi kekalutan yang mungkin terjadi dalam masyarakat. Sebab meskipun - seperti telah dikemukakan sebelumnya - manusia cenderung untuk membutuhkan kerja sama, namun sering kali pula mereka terjebak dalam perbedaan kepentingan.
Di samping mengendalikan kekuatankekuatan yang bertentangan satu sama lain, negara juga mengintegrasikan kegiatan warga masyarakat ke arah tercapainya tujuan-tujuan nasional.
Definisi mengenai negara yang selama ini dikenal dalam ilmu politik juga mencerminkan beberapa hal, sebagaimana telah dikemukakan di atas.
Robert Mc. Iver misalnya, mendefinisikan negara sebagai asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah, dengan berdasarkan pada sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan untuk memaksa.
Definisi serupa juga dikemukakan oleh Max Weber. Sosiolog terkemuka itu menyatakan bahwa negara adalah masyarakat yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu; tentu dengan catatan bahwa pengaturan itu dilakukan atas nama masyarakat.
Definisi Robert H. Soltau menyatakan negara lah yang mengatur atau mengendalikan persoalan - persoalan bersama atas nama masyarakat. Andrew Heywood dalam bukunya Politics mencoba merangkum lima ciri negara, yaitu
- memiliki kedaulatan;
- pengakuan sebagai institusi publik;
- memiliki kekuasaan yang sah atau legitimate;
- dominasi yang didukung oleh penggunaan kohesif;
- merupakan suatu asosiasi teritorial dengan batas-batas geografis yang secara yuridis diakui secara domestik maupun global.
Berdasar definisi-definisi yang telah dikemukakan di atas, terlihat bahwa negara memiliki beberapa sifat yang tidak dimiliki oleh organisasi lain dan sekaligus merupakan pengejawantahan dari kekuasaan yang dimilikinya. Sifat-sifat itu adalah: memaksa, monopoli, dan menyeluruh.
Negara memiliki sifat memaksa dengan menggunakan kekerasan fisik secara sah, agar para warganya mematuhi peraturan atau perundang-undangan demi ketertiban dalam masyarakat.
Dalam pada itu sifat monopoli dimiliki oleh negara dalam hal menetapkan tujuan bersama masyarakat, meskipun monopoli tersebut diselenggarakan sesuai dengan persetujuan bersama masyarakatnya; sehingga tidak mengherankan apabila negara berhak untuk melarang praktik ideologi tertentu yang dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
Sedangkan sifat menyeluruh dalam pengertian ini berarti bahwa semua ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh negara, berlaku untuk setiap warga negara tanpa kecuali.
Ini penting, sebab apabila seseorang dibiarkan terlepas dari jangkauan kekuasaan negara, maka tidak mustahil cita-cita bersama yang telah dirumuskan tidak dapat terwujud.
Meskipun kita telah mengetahui tentang sifat-sifat suatu negara, namun masih muncul berbagai pertanyaan, misalnya : di mana dan kepada siapakah sifat-sifat negara itu dapat dikenakan? oleh siapakah sifat-sifat itu dikelola? persyaratan apakah yang diperlukan agar sifat-sifat itu dapat diwujudkan?
Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan di atas, dapat kita temukan apabila kita menelaah unsur-unsur negara, yaitu : wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan.
Posting Komentar untuk "Negara Sebagai Konsep Politik"