Konsep Ketenagakerjaan
a. Tenaga Kerja
Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,
ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada
waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/
atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Tenaga kerja dapat diklasiikasikan menjadi tiga kriteria yaitu:
1) Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki keahlian atau
pengetahuan di bidang tertentu. Keahlian dan pengetahuan tersebut
didapatkan melalui pendidikan formal. Contohnya adalah dokter, guru,
dan akuntan.
2) Tenaga Kerja Terlatih
Tenaga kerja terlatih adalah seseorang yang memiliki keterampilan atau
keahlian yang didapatkan melalui pendidikan non-formal. Pendidikan
tersebut bisa berupa kursus maupun pelatihan. Contohnya adalah sopir,
montir dan tukang jahit.-
3) Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Terlatih
Tenaga kerja tidak terdidik dan terlatih adalah tenaga kerja yang tidak
memerlukan pendidikan dan pelatihan secara khusus. Kemampuan tenaga
kerja pada kelompok ini didasarkan pada kebiasaan dan pekerjaan yang
tidak menuntut keahlian tertentu. Contohnya adalah buruh cuci, kuli
panggul, dan kuli bangunan.
b. Angkatan Kerja
Menurut International Labour Organization (ILO), angkatan kerja adalah penduduk
usia kerja yang bekerja dan yang sedang mencari pekerjaan (menganggur).
Angkatan kerja sering juga disebut sebagai penduduk yang aktif secara ekonomi
(economically active population).
Sejalan dengan ILO, menurut Badan Pusat Statistik
(BPS) penduduk yang termasuk angkatan kerja adalah penduduk usia kerja (15
tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan, sementara tidak bekerja, dan
pengangguran.
Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk
usia kerja yang masih sekolah, mengurus rumah tangga, atau melaksanakan
kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi.
c. Kesempatan Kerja
Kesempatan kerja dapat diartikan sebagai permintaan akan tenaga kerja. Ketika
memproduksi barang dan jasa, rumah tangga produsen memerlukan tenaga kerja
dan modal sebagai input untuk proses produksi.
Permintaan tenaga kerja adalah
prinsip ekonomi yang berasal dari permintaan untuk output perusahaan.
Jika permintaan terhadap output (barang dan jasa) perusahaan meningkat,
perusahaan akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja sehingga akan
mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja.
Sebaliknya jika permintaan terhadap
output menurun, maka perusahaan akan membutuhkan lebih sedikit tenaga kerja
sehingga permintaan tenaga kerja akan turun. Dampaknya adalah perusahaan
dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Posting Komentar untuk "Konsep Ketenagakerjaan"