Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Ketenagakerjaan

Konsep Ketenagakerjaan

Tenaga kerja merupakan salah satu faktor penting untuk mencapai pembangunan ekonomi. Permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan seringkali dihadapi oleh banyak negara termasuk Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan salah satunya adalah dengan memberikan pelatihan guna meningkatkan keterampilan tenaga kerja sehingga dapat mengurangi masalah ketenagakerjaan.

a. Tenaga Kerja 

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Sedangkan tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Tenaga kerja dapat diklasiikasikan menjadi tiga kriteria yaitu: 

1) Tenaga Kerja Terdidik 

Tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki keahlian atau pengetahuan di bidang tertentu. Keahlian dan pengetahuan tersebut didapatkan melalui pendidikan formal. Contohnya adalah dokter, guru, dan akuntan. 

2) Tenaga Kerja Terlatih 

Tenaga kerja terlatih adalah seseorang yang memiliki keterampilan atau keahlian yang didapatkan melalui pendidikan non-formal. Pendidikan tersebut bisa berupa kursus maupun pelatihan. Contohnya adalah sopir, montir dan tukang jahit.- 

3) Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Terlatih 

 Tenaga kerja tidak terdidik dan terlatih adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan dan pelatihan secara khusus. Kemampuan tenaga kerja pada kelompok ini didasarkan pada kebiasaan dan pekerjaan yang tidak menuntut keahlian tertentu. Contohnya adalah buruh cuci, kuli panggul, dan kuli bangunan. 

b. Angkatan Kerja 

Menurut International Labour Organization (ILO), angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang bekerja dan yang sedang mencari pekerjaan (menganggur). Angkatan kerja sering juga disebut sebagai penduduk yang aktif secara ekonomi (economically active population). 

Sejalan dengan ILO, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) penduduk yang termasuk angkatan kerja  adalah penduduk usia kerja (15 tahun ke atas) yang bekerja atau punya pekerjaan, sementara tidak bekerja, dan pengangguran. 

Penduduk yang termasuk bukan angkatan kerja adalah penduduk usia kerja yang masih sekolah, mengurus rumah tangga, atau melaksanakan kegiatan lainnya selain kegiatan pribadi. 

c. Kesempatan Kerja 

Kesempatan kerja dapat diartikan sebagai permintaan akan tenaga kerja. Ketika memproduksi barang dan jasa, rumah tangga produsen memerlukan tenaga kerja dan modal sebagai input untuk proses produksi. 

Permintaan tenaga kerja adalah prinsip ekonomi yang berasal dari permintaan untuk output perusahaan. Jika permintaan terhadap output (barang dan jasa) perusahaan meningkat, perusahaan akan membutuhkan lebih banyak tenaga kerja sehingga akan mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja. 

Sebaliknya jika permintaan terhadap output menurun, maka perusahaan akan membutuhkan lebih sedikit tenaga kerja sehingga permintaan tenaga kerja akan turun. Dampaknya adalah perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Konsep Ketenagakerjaan"

close