Konsep Kebijakan Fiskal
Menurut Mankiw (2002), kebijakan fiskal merupakan aktivitas pemerintah
terkait upaya (pengumpulan) penerimaan negara dan membelanjakannya.
Sadono
Sukirno (2015), menyatakan bahwa kebijakan iskal merupakan langkah-langkah
pemerintah untuk membuat perubahan-perubahan dalam sistem pajak atau dalam
perbelanjaannya dengan maksud untuk mengatasi masalah-masalah ekonomi yang
dihadapi.
Berdasarkan pendapat para ahli tersebut, dapat disimpulkan bahwa kebijakan
iskal merupakan kebijakan pemerintah yang dilakukan untuk memperbaiki kondisi
perekonomian melalui penerimaan atau pengeluaran negara.
Instrumen kebijakan
iskal di Indonesia tercermin dalam pengelolaan anggaran penerimaan dan belanja
negara (APBN). Di Indonesia, yang berwenang untuk melaksanakan kebijakan
iskal adalah kementerian keuangan.
Jenis Kebijakan Fiskal
Terdapat dua jenis kebijakan iskal yang dilakukan oleh pemerintah yaitu:
a. Kebijakan Fiskal Ekspansif
Kebijakan ini bisa diterapkan dengan cara:
- Menaikan pengeluaran pemerintah
- Menaikan pembayaran transfer (transfer payment)
- Menurunkan pajak
b. Kebijakan Fiskal Kontraktif
Kebijakan ini bisa diterapkan dengan cara:
- Menurunkan pengeluaran pemerintah
- Menurunkan pembayaran transfer (transfer payment)
- Menaikkan pajak
Instrumen Kebijakan Fiskal
Instrumen kebijakan iskal di Indonesia tercermin dalam pengelolaan anggaran
penerimaan dan belanja negara (APBN). Terdapat 3 instrumen kebijakan iskal,
yaitu:
- Pengeluaran pemerintah (Government Expenditure) Instrumen ini bisa digunakan dengan cara menambah atau mengurangi pengeluaran pemerintah atau belanja negara.
- Pembayaran Transfer (Transfer Payment) Instrumen ini bisa digunakan dengan cara menambah atau mengurangi pembayaran transfer. Pembayaran transfer merupakan pembayaran atau pemberian dana dari pemerintah tanpa perlu adanya balas jasa atau timbal balik. Contoh: pemberian jaminan sosial dan beasiswa kepada mahasiswa.
- Pajak (Tax) Penerapan kebijakan iskal menggunakan instrumen pajak dapat diterapkan dengan cara menaikan atau menurunkan pajak.
Posting Komentar untuk "Konsep Kebijakan Fiskal"