BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN mempunyai tujuan sebagai berikut:
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
- Mengejar keuntungan
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
1. Jenis BUMN
Menurut Undang-undang No.19 Tahun 2003, terdapat dua jenis BUMN, yaitu:
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero merupakan BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit
51% (lima puluh satu persen)
sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
Contoh BUMN persero diantaranya
adalah PLN, PT KAI, dan Bank Mandiri.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perum merupakan BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara
dan tidak terbagi atas saham.
Maksud dan tujuan berdirinya
perum adalah menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang atau jasa
yang berkualitas dengan harga
yang terjangkau oleh masyarakat
berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan yang sehat. Contoh
perum diantaranya yaitu
pegadaian dan perum bulog.
2. Peran BUMN dalam Perekonomian
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan bahwa secara umum
peran BUMN adalah memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya lebih
rinci diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan tugas
konstitusional bagi seluruh komponen dan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik
melalui regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha
tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat.
Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN memiliki peranan sebagai
berikut:
- Berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektorsektor usaha yang belum diminati pihak swasta.
- BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan pengembangan usaha kecil dan koperasi.
- BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signiikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi.
Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha pada
hampir seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perikanan, perkebunan,
kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi,
listrik, industri dan perdagangan, serta konstruksi.
3. Keunggulan dan Kelemahan BUMN
Adapun keunggulan BUMN diantaranya:
- Beroperasi pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak
- Menyediakan barang dan jasa publik untuk pelayanan masyarakat
- Memperoleh jaminan modal dari pemerintah
Adapun kelemahan BUMN adalah sebagai berikut:
- Kurangnya eisiensi dalam pelaksanaan kegiatan operasional
- Manajemen kurang profesional
- Penentuan keputusan lambatnyat karena panjangnya birokrasi dalam pemutusan keputusan perusahaan
- Seringkali sulit memperoleh keuntungan bahkan terkadang perusahaan BUMN mengalami kerugian.
Posting Komentar untuk "BUMN (Badan Usaha Milik Negara)"