Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 

BUMN mempunyai tujuan sebagai berikut: 
  • Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya 
  • Mengejar keuntungan 
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak 
  • Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi 
  • Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. 

1. Jenis BUMN 

Menurut Undang-undang No.19 Tahun 2003, terdapat dua jenis BUMN, yaitu: 

a. Perusahaan Perseroan (Persero) 

Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh BUMN persero diantaranya adalah PLN, PT KAI, dan Bank Mandiri.

b. Perusahaan Umum (Perum) 

Perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan berdirinya perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Contoh perum diantaranya yaitu pegadaian dan perum bulog.

2. Peran BUMN dalam Perekonomian 

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, disebutkan bahwa secara umum peran BUMN adalah memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang selanjutnya lebih rinci diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan tugas konstitusional bagi seluruh komponen dan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik melalui regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. 

Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN memiliki peranan sebagai berikut: 
  • Berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektorsektor usaha yang belum diminati pihak swasta. 
  • BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan pengembangan usaha kecil dan koperasi. 
  • BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signiikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi. 
Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha pada hampir seluruh sektor perekonomian, seperti  sektor pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri dan perdagangan, serta konstruksi. 

3. Keunggulan dan Kelemahan BUMN 

Adapun keunggulan BUMN diantaranya: 
  • Beroperasi pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak 
  • Menyediakan barang dan jasa publik untuk pelayanan masyarakat 
  • Memperoleh jaminan modal dari pemerintah 
Adapun kelemahan BUMN adalah sebagai berikut: 
  • Kurangnya eisiensi dalam pelaksanaan kegiatan operasional
  • Manajemen kurang profesional 
  • Penentuan keputusan lambatnyat karena panjangnya birokrasi dalam pemutusan keputusan perusahaan 
  • Seringkali sulit memperoleh keuntungan bahkan terkadang perusahaan BUMN mengalami kerugian.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "BUMN (Badan Usaha Milik Negara)"

close