Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Politik Hukum Secara Etimologis

Pengertian Politik Hukum Secara Etimologis

Secara etimologis, istilah politik hukum merupakan terjemahan bahasa Indonesia dari istilah hukum Belanda rechtspolitiek, yang merupakan bentukan dari dua kata rech dan politiek (Imam Syaukani dan A. Ahsin Thohari, 1999: 19). 

Dalam bahasa Indonesia, kata recht berarti hukum. Kata hukum sendiri berasal dari bahasa Arab hukm (kata jamaknya ahkam), yang berarti putusan, ketetapan, perintah, kekuasaan, hukuman, dan lain-lain. 

Berkaitan dengan istilah ini, belum ada kesatuan pendapat di kalangan para teoretisi hukum tentang apa batasan dan arti hukum yang sebenarnya. 

Perbedaan pendapat terjadi karena sifatnya yang abstrak dan cakupannya yang luas serta perbedaan sudut pandang para ahli dalam memandang dan memahami apa yang disebut dengan hukum itu. 

Namun, sebagai pedoman, secara sederhana kita dapat mengatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku yang berlaku dalam masyarakat. 

Hukum diang
gap sebagai tujuan dari politik adalah agar ide-ide hukum atau rechtsidee seperti kebebasan, keadilan, kepastian, dan sebagainya ditempatkan dalam hukum positif dan pelaksanaan sebagian atau secara keseluruhan, dari ide hukum itu merupakan tujuan dari proses politik dan hukum sekaligus merupakan alat dari politik. 

Politik mempergunakan hukum positif (peraturan perundang-undangan) untuk mencapai tujuannya dalam arti merealisasikan ide-ide hukum tersebut. Politik dapat mengarahkan dan membentuk masyarakat kepada tujuan untuk memecahkan masalah kemasyara katan di mana politik adalah aspek dinamis dan hukum merupakan aspek yang statis. 

Politik dan hukum adalah dasar dari politik hukum dengan ketentuan bahwa pelaksanaan pengembangan politik hukum tidak bisa dipisahkan dengan pelaksanaan pengembangan politik secara keseluruhan. 

Atau dapat dikatakan, prinsip dasar yang dipergunakan sebagai ketentuan pengembangan politik akan juga berlaku bagi pelaksanaan politik hukum yang diwujudkan melalui peraturan perundang-undangan. 

Padmo Wahjono (1986: 160) mendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi dari hukum yang akan dibentuk. 

Definisi ini masih bersifat abstrak dan kemudian dilengkapi dengan sebuah artikelnya yang berjudul Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-undangan, yang dikatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu. 

Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hokum, dan penegakannya sendiri (Padmo Wahjono, 1991: 65). 

Pembentukan, penerapan, dan penagakan hukum nampaknya diyakini Wahjono sebagai sesuatu penting dan di antara sebab terkemuka adalah problem legislasi itu sendiri. 

Rumusan norma hukum yang eksplisit dalam wujud perundang-undangan tidak jarang malah terkesan kaku dan limitatif, meski dalam pengimplementasiannya masih terbuka peluang bagi hakim untuk melakukan interpretasi, mengingat kodifikasi norma hukum apa pun memang tercipta dengan kondisi yang selalu tidak lengkap. 

Oleh karena itu, dalam penerapannya untuk kasuskasus konkrit di pengadilan, norma atau kaidah hukum itu tidak jarang memunculkan berbagai persoalan yang bermuara pada sulitnya mewujudkan keadilan substansial (substansial justice) bagi para pencarinya. 

Sementara itu, menurut Soedarto (1983: 20), politik hukum adalah kebijakan dari negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-pera-turan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan digunakan untuk nengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan. 

Pada buku lain yang berjudul Hukum dan Hukum Pidana dijelaskan, politik hukum adalah usaha untuk mewujudkan peraturanperaturan yang baik sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu (Soedarto, 1986: 151). 

Pendapat Soedarto menggiring kepada pemahaman pentingnya eksistensi kekuasaan negara untuk mewujudkan cita-cita kolektif masyarakat. Kekuasaan secara umum diartikan sebagai suatu kemampuan untuk mempengaruhi orang lain/kelompok lain sesuai dengan pemegang kekuasaan itu sendiri dalam suatu pemerintahan negara. 

Walaupun kemudian proses hukum yang dimaksud tersebut di atas tidak diidentikkan dengan maksud pembentukan hukum, namun dalam praktiknya seringkali proses dan dinamika pembentukan hukum mengalami hal yang sama, yakni konsepsi dan kekuasaan politiklah yang berlaku di tengah masyarakat yang sangat menentukan terbentuknya suatu produk hukum. 

Maka untuk memahami hubungan antara politik dan hukum di negara mana pun, perlu dipelajari latar belakang kebudayaan, ekonomi, kekuatan politik di dalam masyarakat, keadaan lembaga negara, dan struktur sosialnya, selain institusi hukumnya sendiri. 

Apabila peraturan perundang-undangan yang telah dibuat tidak diiringi dengan perkembangan masyarakat, akibatnya nilai-nilai yang merupakan tujuan yang akan dicapai dari masyarakat tidak terpenuhi dan berpengaruh pada penegakan hukum itu sendiri. 

Peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk berperan dalam tujuan negara, apabila dikaitkan dengan susunan masyarakat dan nilai-nilai dimulai dengan pilihan-pilihan mengenai nilai-nilai apa yang harus diwujudkan oleh hukum, pilihan nilai-nilai sangat ditentukan oleh politik hukum yang berkuasa. 

Dimensi nilai-nilai bukan saja dijumpai saat peraturan perundang-undangan hendak diterapkan, melainkan timbul sejak peraturan perundang-undangan hendak dibuat. 

Faktor nilai yang menimbukan perbedaan dalam kehidupan hukum lebih disebabkan oleh kultur hukum yang terdiri dari sikapsikap dan nilai-nilai keyakinan yang dimiliki dari masyarakat secara langsung berhubungan lembaga-lembaga pembentuknya baik dipandang dari sudut positif atau sudut pandang negatifnya. 

Peranan nilai-nilai dan sikap-sikap merupakan gejala yang universal sehingga mudah terjadi ketidakcocokan antara nilai-nilai yang telah dipilih oleh politik hukum yang akan diwujudkan dalam masyarakat. 

Nilai-nilai yang sudah mapan dan telah dihayati oleh anggota masyarakat harus dicermati keberadaannya untuk dipersiapkan ke dalam suatu produk hukum perundangan-undangan secara lebih baik. 

Pembentukan peraturan perundang-undangan dilihat dari peranan dan fungsinya merupakan suatu kebutuhan bagi masyarakat dikarenakan hukum itu sendiri merupakan elemen-elemen penting bagi perkembangan politik dan kebijaksanaan ekonomi, sosial dan budaya dari pemerintah yang mendasari dan mengartikan tindakan-tindakan dari hukum. 

Ditinjau dari segi ilmu negara, John Locke (2003) menegaskan, rakyat adalah pemegang kekuasaan-kedaulatan tertinggi (kedaulatan berada di tangan rakyat), kemudian untuk menjalankan kekuasaan tersebut rakyat menunjuk seorang penguasa atau dikenal sebagai pemerintah. 

Seorang penguasa yang ditunjuk tersebut berkewajiban untuk melindungi hak-hak alamiah manusia, yang di dalamnya termasuk hak hidup, hak atas kebebasan, dan hak milik. 

Bersandar pada teori perjanjian masyarakat itu pula, kemudian muncul konstitusi sebagai sebuah kontrak sosial sebagaimana dikembangkan oleh pemikir Perancis, Jean Jacques Rousseau (2005). Dikatakan oleh Rousseau, kedaulatan tertinggi adalah berada pada kehendak umum dari masyarakat atau yang disebut sebagai volonte generale, yang kemudian menjelma melalui perundangundangan/konstitusi. 

Oleh karena itu menurutnya, kedaulatan memiliki sifat-sifat: (1) kesatuan (unite), bersifat monistis; (2) bulat dan tak terbagi (indivisibilite); (3) tidak dapat dialihkan (inalienabilite); dan (4) tidak dapat berubah (imprescriptibi-lite). 

Dalam konteks ini, melalui politik hukum yang diemban, kewajiban penguasa untuk melindungi hak-hak alamiah manusia sebagai konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat juga ditegaskan oleh Immanuel Kant. 

Dalam teorinya, Kant menekankan bahwa tujuan negara adalah untuk menegakkan hukum dan menjamin kebebasan warga negara. Kebebasan warga negara dibatasi dengan hukum, sedangkan hukum itu sendiri adalah cerminan dari kehendak rakyat. 

Berdasarkan bangunan teori yang dikemukakan oleh sejumlah pemikir di atas bisa disimpulkan, jika kita membicarakan kewenangan penguasa untuk menetapkan suatu aturan hukum yang di dalamnya dimungkinkan adanya tindakan pembatasan terhadap hak asasi manusia, sesungguhnya tidaklah bisa dipisahkan dari akar prinsip kedaulatan rakyat serta kewajiban negara untuk melindungi hak-hak asasi warganya. 

Dari kenyataan ini disadari, adanya suatu ruang yang absah bagi masuknya suatu proses politik melalui wadah institusi politik untuk terbentuknya suatu produk hukum. 

Sehubungan dengan itu, ada dua kata kunci yang akan diteliti lebih jauh tentang pengaruh kekuasaan dalam hukum yakni mencakup kata “process” dan kata “institutions” dalam mewujudkan suatu peraturan perundang-undangan sebagai produk politik. 

Pengaruh itu akan semakin nampak pada produk peraturan perundang-undang oleh suatu institusi politik yang sangat dipengaruhi oleh kekuata-kekuatan politik yang besar dalam institusi politik. Pengaruh tersebut sangat mungkin mewarnai dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia juga menyatakan diri menganut prinsip kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara, hal ini sebagaimana ditegaskan di dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” 

Dalam rangka menjalankan prinsip kedaulatan rakyat serta upaya mencapai tujuan negara sebagaimana ditegaskan UUD 1945, maka dipilihlah seorang presiden melalui suatu proses pemilihan umum, yang selanjutnya presiden memiliki peranan sebagai pelaksana kekuasaan pemerintahan, seperti dinyata-kan di dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” 

Di luar kekuatan-kekuatan politik yang duduk dalam institusi-instusi politik, terdapat kekuatan-kekuatan lainnya yang memberikan kontribusi dan mempengaruhi produk hukum yang dilahirkan oleh institusi-institusi politik. 

Kekuatan tersebut berbagai kelompok kepentingan yang dijamin dan diakui keberadaan dan perannya menurut ketentuan hukum sebagai negara yang menganut sistem demokrasi, seperti kalangan pengusaha, tokoh ilmuan, kelompok organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, tokoh agama, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain. 

Hal ini menunjukan bahwa pengaruh masyarakat dalam mempengaruhi pembentukan hukum, mendapat tempat dan apresiasi yang begitu luas. 

Dalam kasus ini, mengingatkan kita kepada apa yang diutarakan oleh pakar filsafat publik Walter Lippmann (1999: 21), bahwa opini massa telah memperlihatkan diri sebagai seorang master pembuat keputusan yang berbahaya ketika apa yang dipertaruhkan adalah soal hidup mati. 

Sunaryati Hartono, yang pernah menjadi kepala BPHN, melihat politik hukum sebagai sebuah alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita- cita Bangsa Indonesia (Sunaryati Hartono, 1991: 1). 

Sebagai suatu sistem, hukum tidak lagi dapat dipertahankan dengan pemahaman sebagai kumpulan kaidah, akan tetapi merupakan bagian dari keseluruhan unsur yang saling mempengaruhi satu sama lain. 

Sebagai contoh keterkaitan di antara unsur-unsur tersebut, misalnya adalah pembaharuan dasar-dasar pemikiran di bidang ekonomi ikut menrubah dan menentukan dasardasar sistem hukum, maka pembentukan dan penegakan asasasas hukum yang sesuai juga akan mempelancar terbentuknya struktur dan sistem ekonomi yang dikehendaki. 

Tetapi sebaliknya, tanpa adanya asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang tepat dan cukup lengkap, tercapainya struktur ekonomi yang dicita-citakan justru akan terlambat. Selanjutnya, kata kunci “sistem hukum nasional” dalam definisi di atas amat penting untuk ditekankan dalam memahami keadaan hukum di Indonesia. 

Tidak berlebihan bila disebutkan bahwa negara-negara baru mewarisi banyak hal dari pendahulunya di masa kolonial karena berbagai perubahan tidak dapat menyapu bersih masa lalu. 

Gambaran ini sangat tepat ditujukan pada kondisi Republik Indonesia sejak diproklamasikannya kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, disadari ataupun tidak telah mewarisi sisa-sisa tertib hukum kolonial yang terdiri atas struktur serta substansinya (Daniel S.Lev, 1990: 438).

Tradisi meneruskan segala bentuk sisa-sisa tertib hukum masa lalu di Indonesia hingga saat ini sulit dihindari karena lebih dari satu abad telah berlangsung proses introduksi dan proses perkembangan suatu sistem hukum asing ke/di dalam suatu tata kehidupan dan tata hukum masyarakat pribumi. 

Sistem hukum yang dimaksud tidak lain adalah sistem hukum Eropa (khususnya Belanda) yang berakar pada tradisi-tradisi hukum Indo Jerman dan Romawi Kristiani, dan yang dimutakhirkan lewat berbagai revolusi sampai dengan revolusi kaum borjuis liberal di Perancis pada akhir abad 19.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Pengertian Politik Hukum Secara Etimologis"

close