Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masalah - Masalah Kependudukan

Masalah - Masalah Kependudukan

Berdasarkan data Worldometers, Indonesia memiliki jumlah penduduk 270,20 juta jiwa atau 3,49% dari total populasi dunia. Indonesia menempati urutan keempat dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia setelah Tiongkok (1,42 miliar jiwa), India (1,37 miliar jiwa), dan Amerika Serikat (328 juta jiwa). 

Terdapat masalah-masalah kependudukan yang mengiringi banyaknya jumlah penduduk. Permasalahan kependudukan di Indonesia antara lain adalah jumlah penduduk yang besar, pertumbuhan penduduk yang cepat, persebaran yang tidak merata, dan kualitas penduduk yang belum tinggi. 

Masalah kependudukan dapat disebut sebagai masalah sosial karena terjadinya di lingkungan sosial atau masyarakat. Masalah kependudukan dapat terjadi karena adanya ketimpangan antara pertumbuhan penduduk dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. 

1. Jumlah penduduk yang besar 

Jumlah penduduk di suatu wilayah tidak bersifat tetap, tetapi selalu berubah. Pertambahan penduduk terjadi akibat dinamika kelahiran, kematian, dan migrasi penduduk. Penduduk suatu negara menjadi faktor terpenting dalam melaksanakan pembangunan. 

Saat ini, jumlah penduduk negara Indonesia lebih dari 270,2 juta jiwa. Jumlah penduduk yang banyak memiliki potensi yang besar dalam penyediaan sumber daya manusia. Namun, disisi lain permasalahan yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan dengan potensi tersebut. 

Permasalahan utama jumlah penduduk yang besar adalah sulitnya memenuhi kebutuhan hidup rakyat. Contoh: terbatasnya lapangan kerja, sarana dan prasarana kesehatan, fasilitas-fasilitas umum, bahan pangan, dan lahan. 

2. Pertumbuhan Penduduk yang Cepat 

Jika pertumbuhan penduduk yang cepat tidak diimbangi dengan daya dukung lingkungan yang seimbang, berbagai permasalahan akan muncul, baik masalah lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. 

Berdasarkan tabel tersebut, sejak tahun 1971 laju pertumbuhan penduduk Indonesia mengalami penurunan. 

Meski mengalami penurunan, laju pertumbuhan penduduk di Indonesia relatif tinggi dibandingkan negara maju seperti Belanda yang laju pertumbuhannya hanya 0,3%, Inggris 0,1%, dan Finlandia 0,2%. 

Tingginya laju pertumbuhan penduduk dapat menimbulkan permasalahan-permasalahan lain. Contoh permasalahan akibat tingginya laju pertumbuhan penduduk adalah berupa kelaparan, kejahatan, pengangguran, dan lain sebagainya. 

3. Persebaran yang tidak Merata 

Banyaknya penduduk di Indonesia tidak diimbangi dengan pemerataan penduduknya. Sebagai contoh pada Pulau Jawa lebih padat penduduknya dibandingkan pulau-pulau lain. Tidak meratanya penduduk yang berpusat di pulau Jawa menyebabkan luas lahan pertanian semakin sempit karena dijadikan lahan permukiman dan industri. 

Sebaliknya, pada pulau lain masih banyak yang belum dimanfaatkan secara maksimal karena kurangnya sumber daya manusia. 

Daya dukung lingkungan pulau Jawa lebih tinggi dibanding pulau-pulau lain, sehingga setiap satuan luas di Pulau Jawa dapat mendukung kehidupan yang lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain, seperti di Kalimantan, Papua, Sulawesi, dan Sumatra. 

Kemampuan suatu wilayah dalam mendukung kehidupan ada batasnya. Jadi, walaupun di Jawa daya dukung lingkungannya tinggi, namun perlu diingat batas kemampuan wilayah tersebut dalam mendukung kehidupan. 

4. Kualitas Penduduk yang Belum Tinggi 

Salah satu penyebab pertumbuhan penduduk yang tinggi adalah banyaknya remaja yang sudah menikah. Ketidaktahuan dan ketidaksiapan pasangan saat menikah menimbulkan banyak risiko kesehatan terhadap ibu dan bayi yang dilahirkan. 

Ketidaktahuan itu juga menurunkan kemampuan pasangan muda untuk menghasilkan generasi baru yang unggul dan berkualitas. Di Indonesia, satu dari sembilan anak perempuan berusia 20-24 tahun sudah menikah sebelum mencapai usia 18 tahun. 

Saat ini, ada 1,2 juta kasus perkawinan anak yang menempatkan Indonesia di urutan ke-8 di dunia dari segi angka perkawinan anak secara global. Banyak di antara mereka tidak paham tentang masalah bagaimana mengatur jarak aman kelahiran agar anak bisa lahir dengan sehat dan tidak stunting (gagal tumbuh). 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan telah mengubah batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan yaitu usia 19 tahun. 

Namun pada kenyataannya, seseorang tetap dapat menikah meski di bawah usia yang ditentukan, apabila ia mengantongi surat dispensasi kawin yang dikeluarkan pengadilan agama setempat. 

Anak yang menikah di bawah 18 tahun karena kondisi tertentu memiliki kerentanan lebih besar dalam mengakses pendidikan, kesehatan, sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antargenerasi, serta memiliki potensi besar mengalami kekerasan.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Masalah - Masalah Kependudukan"

close