Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Pemahaman tentang kualitas lingkungan hidup penting untuk mendorong
semua pemangku kepentingan untuk mengambil tindakan dan aksi nyata
dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkepentingan untuk memudahkan
masyarakat dan para pengambil kebijakan mulai dari pemerintah pusat
hingga pemerintah daerah untuk memahami kualitas lingkungan hidup di
Indonesia.
Pengukuran kualitas lingkungan hidup saat ini dilakukan secara kuantitatif
menggunakan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Pengukuran
tersebut diadopsi dari beberapa sumber, yaitu Environmental Performance
Index (EPI) yang dikembangkan oleh sebuah pusat studi di Universitas Yale.
Tiga indikator yang menjadi dasar penilaian IKLH di Indonesia adalah Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Lahan
(IKL). (Yuwono, Arief Sabdo, 2012).
Versi baru dari Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH versi baru)
adalah istilah baru yang menggabungkan semua jenis indikator kualitas
lingkungan dari semua aspek, termasuk udara, air, hutan, flora dan fauna,
kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan hidup.
IKLH versi baru ini
dikembangkan dengan penggabungan semua komponen indeks, termasuk
Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks
Tutupan Hutan (ITH), Indeks Keanekaragaman Hayati (IKH), Indeks
Kesehatan Masyarakat (IKM), dan Indeks Kesehatan Lingkungan (IKL)
(Yuwono, Arief Sabdo, 2012).
Pemerintah dapat mengatur dan menetapkan skala prioritas berdasarkan
seberapa besar tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi dan
prioritas yang akan terjadi. Penetapan IKLH baru akan menjadi penting
karena memiliki potensi besar sebagai dasar yang kuat untuk menerapkan
implementasi Instrumen Analisis Risiko Lingkungan.
Jika IKLH baru dapat
diterima secara luas dan diterapkan dengan benar, maka dapat memberikan
kontribusi penting dalam konteks pengkajian risiko lingkungan dan
manajemen pengelolaan risiko lingkungan, karena IKLH baru memuat hasil
dari penilaian yang aktual pada semua aspek dimensi penting lingkungan
hidup (Yuwono, Arief Sabdo, 2012).
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Indonesia meningkat sebesar
3,72 poin, dari 66,55 pada tahun 2019 menjadi 70,27 pada tahun 2020.
IKLH pada tahun 2020 telah melampaui target yang diamanatkan di Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yakni sebesar 68,71 (KLHK 2021).
Peningkatan IKLH pada tahun 2020 disebabkan oleh perbaikan pada
Indeks Kualitas Udara (IKU), dan Indeks Kualitas Air (IKA). Selain itu, adanya
perubahan pembobotan dalam rumus untuk tahun 2020 juga berpengaruh
pada peningkatan IKLH.
Peningkatan IKLH tahun 2020 juga dipengaruhi
oleh penambahan indikator baru yaitu Indeks Kualitas Ekosistem Gambut
(IKEG) dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL).
Kedua indeks baru tersebut
melengkapi dan menguatkan pengukuran IKLH yang terdiri dari Indeks
Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU), Indeks Kualitas Lahan (IKL),
dan Indeks Kualitas Air Laut (IKAL) (KLHK 2021).
Upaya Kementerian Lingkungan Hidup untuk mencapai IKLH adalah
sebagai berikut:
- memperbaiki tata kelola lingkungan untuk pengendalian kerusakan hutan (deforestasi),
- menjaga daerah aliran sungai sebagai daya tarik wisata baru, serta diiringi dengan pertumbuhan ekonomi dari produk komoditas kreatifitas dari masyarakat,
- membangun blok saluran kanal untuk memulihkan interaksi sosial masyarakat, dan
- mengurangi beban lingkungan dengan menyediakan teknologi ramah terhadap lingkungan dan kesehatan, sekaligus menopang kehidupan masyarakat dan dunia usaha. (KLHK 2021).
Posting Komentar untuk "Indeks Kualitas Lingkungan Hidup"