TUGAS DAN TUJUAN HUKUM
Hukum merupakan bagian dari perangkat kerja sistem sosial. Fungsi sistem sosial ini adalah untuk mengintegrasikan kepentingan anggota masyarakat, sehingga tercipta suatu keadaan yang tertib.
Hal ini mengakibatkan bahwa tugas hukum adalah mencapai keadilan, yaitu keserasian antara nilai kepentingan hukum (rechtszekerheid).
Tugas hukum ini merupakan konsepsi dwitunggal, yang biasanya terdapat dalam perumusan kaidah hukum, misalnya Pasal 338 KUHP, dengan rumusannya, "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan ...," adalah memberikan nilai kepastian hukum.
Dengan demikian, siapa saja yang menghilangkan jiwa orang lain, akan dihukum. Rumusan Pasal 338 KUHP selanjutnya bersambung dengan kalimat," ... dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Rumusan terakhir ini merupakan nilai kesebandingan hukum terhadap diri pribadi yang berperikelakuan. Jadi, setiap orang yang melakukan pembunuhan (menghilangkan jiwa orang lain), pidananya dapat saja bervariasi antara satu dengan yang lainnya.
Perbedaan tersebut terjadi tergantung kepada berat ringannya kesalahan yang dilakukan. Di sinilah letaknya nilai kesebandingan hukum.
Selanjutnya, jika hukum itu dipandang secara fungsional, ia terpanggil untuk melayani kebutuhan elementer bagi kelangsungan kehidupan sosial, misalnya mempertahankan kedamaian, menyelesaikan sengketa, meniadakan penyimpangan.
Singkatnya hukum mempertahankan ketertiban dan melakukan kontrol. Dengan demikian, tujuan hukum menurut Satjipto Rahardjo adalah menciptakan tata tertib di dalam masyarakat.
Kemudian Surojo Wignjodipuro pernah mengatakan, bahwa tujuan hukum adalah menjamin kepastian dalam perhubungan kemasyarakatan. Hukum diperlukan untuk penghidupan di dalam masyarakat demi kebaikan dan ketenteraman bersama.
Menurut Sudikno Mertokusumo, bahwa tujuan pokok hukum adalah menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan.
Demikian juga Soejono mengatakan, bahwa hukum yang diadakan atau dibentuk membawa misi tertentu, yaitu keinsafan masyarakat yang dituangkan dalam hukum sebagai sarana pengendali dan pengubah agar terciptanya kedamaian dan ketenteraman masyarakat.
Adapun Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto menjelaskan, bahwa tujuan hukum adalah kedamaian hidup antarpribadi yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi.
Konsepsi kedamaian berarti tidak ada gangguan ketertiban dan juga tidak ada kekangan terhadap kebebasan (maksudnya, ada ketenteraman atau ketenangan pribadi). Di dalam kehidupan bersama senantiasa menghendaki ketertiban.
Sebaliknya manusia secara individu, menginginkan adanya kebebasan yang mengarah kepada ketenteraman atau ketenangan pribadi.
Keadaan tenteram atau tenang dianggap ada, jika dirasakan tidak ada ancaman dari luar dan tidak ada konflik dalam diri pribadi. Berikut ini diturunkan suatu bagan yang menggambarkan tugas dan tujuan hukum.
Tugas hukum dan tujuan hukum |
- Teori Etis (ethische theori).
- Teori Utilitis (utiliteis theori).
- Teori Gabungan/Campuran (verenigings theori/gemengde theori).
Selanjutnya, teori Utilitis (utiliteis theori) dari Jeremy Bentham berpendapat, bahwa tujuan hukum adalah untuk memberikan kepada manusia kebahagiaan yang sebesar-besarnya.
Pandangan teori tersebut bercorak sepihak karena hukum barulah sesuai dengan daya guna atau bermanfaat dalam menghasilkan kebahagiaan, dan tidak memperhatikan keadilan. Padahal kebahagiaan itu tidak mungkin tercapai tanpa keadilan.
Untuk menetapkan peraturan hukum tidak dapat hanya berlandaskan pada salah satu teori di atas, tetapi keduanya harus dipakai sehingga muncullah teori yang ketiga, yaitu teori gabungan atau campuran (verenigings theorie/gemengde theorie).
Menurut teori ini tujuan hukum adalah bukan hanya keadilan semata, tetapi juga kemanfaatannya (kegunaannya).
Di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea keempat disebutkan, bahwa tujuan hukum positif adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Berdasarkan tujuan hukum tersebut Soedjono Dirdjosisworo mengatakan bahwa tujuan hukum yang sebenar-benarnya adalah menghendaki kerukunan, dan perdamaian dalam pergaulan hidup bersama.
Hukum itu mengisi kehidupan yang jujur dan damai dalam seluruh lapisan masyarakat.18 Apa yang terkandung dalam pendapat para sarjana, maupun teori itu menunjukkan hukum dapat mencapai tujuannya jika terjadi keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, atau keserasian antara kepastian yang bersifat umum (objektif) dan penerapan keadilan secara khusus yang bersifat subjektif.
Posting Komentar untuk "TUGAS DAN TUJUAN HUKUM"