Tata Hukum Masa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) (1602– 1799)
Sebelum kedatangan orang-orang Belanda pada tahun 1596 di Indonesia
hukum yang berlaku di daerah-daerah Indonesia pada umumnya adalah
hukum yang tidak tertulis yang disebut hukum adat.
Setelah orang-orang
Belanda berada di Indonesia dengan mendirikan Vereenigde Oostindische
Compagnie (VOC) pada tahun 1602 dengan tujuan supaya tidak terjadi
persaingan antarpara pedagang yang membeli rempah-rempah dari
orang-orang pribumi, dengan maksud untuk memperoleh keuntungan
yang besar di pasaran Eropa.
Vereenigde Oostindische Compagnie dalam
berdagang diberi hak istimewa oleh pemerintah Belanda yang disebut
hak octrooi yang meliputi monopoli pelayaran dan perdagangan,
mengumumkan perang, mengadakan perdamaian, dan mencetak uang.
Dengan hak octrooi itu VOC melakukan ekspansi penjajahan di
daerah kepulauan Nusantara, dan menanamkan penekanan dalam bidang
perekonomian dengan memaksakan aturan hukumnya yang dibawa dari
negeri asalnya untuk ditaati oleh orang-orang pribumi.
Peraturan tersebut merupakan hukum positif orang Belanda di
daerah perdagangan, yakni ketentuan-ketentuan hukum yang dijalankan
di atas kapal-kapal dagang. Ketentuan hukum tersebut sama dengan
hukum Belanda kuno yang sebagian besar merupakan hukum disiplin.
Sejak Gubernur Jenderal Pieter Both diberi wewenang untuk membuat
peraturan yang diperlukan oleh VOC di daerah yang dikuasainya,
maka setiap peraturan yang dibuat itu diumumkan berlakunya melalui ”pelekat”.
Kemudian pelekat itu dihimpun dan diumumkan dengan
nama Statuten Van Batavia (Statuta Betawi) pada tahun 1642.
Statuta tersebut berlaku sebagai hukum positif baik orang-orang
pribumi maupun orang pendatang dan sama kekuatan berlakunya
dengan peraturan lain yang telah ada.
Peraturan hukum yang dibuat oleh
VOC, pada masa ini pun kaidah hukum adat Indonesia tetap dibiarkan
berlaku bagi orang Bumiputra (pribumi). Akan tetapi, dalam berbagai
hal VOC mencampuri peradilan adat dengan alasan-alasan, bahwa:
- sistem hukum pada hukum adat, tidak memadai untuk memaksakan rakyat menaati peraturan-peraturan;
- hukum adat ada kalanya tidak mampu menyelesaikan suatu perkara, karena persoalan alat-alat bukti;
- adanya tindakan-tindakan tertentu yang menurut hukum adat bukan merupakan kejahatan, sedangkan menurut hukum positif merupakan tindak pidana yang harus diberikan suatu sanksi.
Salah satu contoh tentang campur tangan penjajah adalah diadakannya pakem cirebon sebagai pegangan bagi hakim peradilan adat,
yang isinya antara lain memuat sistem hukuman, seperti pemukulan,
cap bakar, dan dirantai.
Pada zaman ini daerah Indonesia, misalnya Aceh
sudah dikenal sistem penghukuman yang kejam seperti hukuman mati
bagi seorang istri yang melakukan perzinaan, hukuman potong tangan
bagi orang mencuri, hukuman menumbuk kepala dengan alu lesung
bagi orang pembunuh tanpa hak.
Dari uraian tersebut dapat diketahui bahwa ketika VOC berkuasa,
tata hukum yang berlaku adalah aturan-aturan yang berasal dari negeri
Belanda dan aturan yang diciptakan oleh Gubernur Jenderal yang berkuasa
di daerah kekuasaan VOC, serta aturan tidak tertulis maupun tertulis
yang berlaku bagi orang-orang pribumi, yakni hukum adatnya masing masing.
Pada tanggal 31 Desember 1799, pemerintah Belanda akhirnya
membubarkan VOC karena banyak menanggung utang.
Posting Komentar untuk "Tata Hukum Masa Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) (1602– 1799)"