SIFAT DAN ISI Kaidah HUKUM
Dengan demikian, hukum di samping bersifat mengatur (fakultatif/
aanvullend recht), juga mempunyai sifat memaksa (imperatif/dwingend
recht).
Kaidah hukum yang bersifat fakultatif/aanvullend recht (mengatur),
menunjukkan bahwa dalam suatu keadaan konkret dapat dikesampingkan
oleh para pihak melalui perjanjian. Dalam arti kaidah hukum fakultatif
tidak secara apriori mengikat, tetapi melengkapi, subsider, atau dispositif.
Kalau seseorang hendak melakukan perbuatan tertentu (A) ia bebas
untuk menggunakan atau tidak menggunakan kaidah hukum yang
mengatur perbuatan A itu. Akan tetapi, kalau ia menggunakannya, ia
terikat.
Kaidah hukum yang bersifat fakultatif (mengatur), kebanyakan
terdapat pada lapangan hukum perdata (privat).
Kaidah hukum yang bersifat imperatif/dwingend recht (memaksa),
berarti kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat
atau memaksa.
Jika seseorang hendak melakukan perbuatan tertentu
(A, misalnya), maka ia harus menaati kaidah hukum yang mengatur
perbuatan A, ia harus menerapkan kaidah-kaidah yang mengatur
perbuatan A pada perbuatan A.
Contoh kaidah hukum yang bersifat imperatif pada umumnya terletak pada bidang hukum publik, khususnya
hukum pidana.
Ditinjau dari segi isinya, kaidah hukum itu dapat dibagi menjadi
tiga bagian, yaitu:
- kaidah hukum yang berisikan suruhan (gebod);
- kaidah hukum yang berisikan larangan (verbod);
- kaidah hukum yang berisikan kebolehan (mogen).
Di bidang hukum publik, seperti hukum pidana, kebanyakan
pengaturan kaidahnya berisikan larangan, sedangkan dalam hukum
privat, misalnya hukum perdata pengaturannya pada umumnya berisikan
kebolehan.
Di bidang hukum tata negara atau hukum administrasi negara
kebanyakan pengaturannya berisikan suruhan atau perintah.
Kaidah-kaidah hukum yang berisikan suruhan dan larangan bersifat
imperatif/dwingend recht (keharusan atau memaksa), sedangkan yang
berisikan kebolehan adalah bersifat fakultatif/aanvullend recht (artinya
dapat melengkapi atau mengatur).
Posting Komentar untuk "SIFAT DAN ISI Kaidah HUKUM"