Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGERTIAN HUKUM DAN UNSUR-UNSUR HUKUM

PENGERTIAN HUKUM DAN UNSUR-UNSUR HUKUM

Dalam hukum memang sulit ditemukan suatu definisi yang sungguhsungguh dapat memadai kenyataan. Para sarjana hukum memberikan definisi tentang hukum terdapat perbedaan pandangan, dan menurut seleranya masing-masing sesuai dengan objek penelitiannya. 

Hal ini disebabkan masing-masing sarjana hukum terpaku pada pandangannya sendiri. Tegasnya, para sarjana itu terikat pada alam sekitar dan kebudayaan yang ada ataupun terikat pada situasi yang mengelilinginya. Singkatnya bahwa kesukaran dalam membuat definisi hukum disebabkan: 

  1. karena luasnya lapangan hukum itu; 
  2. kemungkinan untuk meninjau hukum dari berbagai sudut (filsafat, politik, sosiologi, sejarah, dan sebagainya) sehingga hasilnya akan berlainan dan masing-masing definisi hanya memuat salah satu paket dari hukum saja; 
  3. objek (sasaran) dari hukum adalah masyarakat, padahal masyarakat senantiasa berubah dan berkembang, sehingga definisi dari hukum juga akan berubah-ubah pula. 

Kemudian Lemaire mengatakan, bahwa hukum yang banyak seginya serta meliputi segala lapangan ini menyebabkan orang tidak mungkin membuat suatu definisi apa hukum itu sebenarnya. 

Di samping itu, L.J. Van Apeldoorn pernah mengatakan bahwa tidak mungkin memberikan definisi tentang hukum, yang sungguh-sungguh dapat memadai kenyataan. 

Selanjutnya L.J. Van Apeldoorn menjelaskan bahwa hukum itu banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang menyatukannya dalam suatu rumus secara memuaskan. 

Penulis-penulis Ilmu Pengetahuan Hukum di Indonesia juga sependapat dengan L.J. Van Apeldoorn, seperti Sudirman Kartohadiprodjo mengatakan, “... jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan hukum, kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat. Berbagai perumusan yang dikemukakan”.

Kemudian Lili Rasyidi, mengemukakan bahwa hukum itu banyak seginya tidak mungkin dapat dituangkan hanya ke dalam beberapa kalimat saja. Oleh karena itu, jika ada yang mencoba merumuskan hukum, sudah dapat dipastikan definisi tersebut tidak sempurna.

Sesungguhnya apabila diteliti benar-benar, akan sukar bagi kita untuk memberi definisi tentang hukum, sebab seperti telah dijelaskan para sarjana hukum itu sendiri belum dapat merumuskannya suatu definisi hukum yang memuaskan semua pihak. 

Sebagai pedoman/pegangan apa yang dimaksud dengan hukum itu adalah “semua peraturan yang berisi perintah dan larangan yang harus ditaati masyarakat dan timbul sanksi jika peraturan itu dilanggar”. 

Sanksi di sini adalah ganjaran ataupun suatu hukuman yang diberikan negara melalui petugas-petugasnya memberikan hukuman pada si pelanggar. Di bawah ini akan dikutip beberapa pendapat para ahli hukum tentang definisi hukum sebagai berikut.

  1. Plato, hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat. 
  2. Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. 
  3. Austin, hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya. 
  4. Bellfroid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat. 
  5. E.M. Meyers, hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya. 
  6. Duguit, hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu. 
  7. Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan. 
  8. Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat. 
  9. Van Apeldoorn, hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan. 
  10. S.M. Amin, hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. 
  11. E. Utrecht, hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu. 
  12. M.H. Tirtaamidjata, hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku dan tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya. 
  13. J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, hukum ialah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Dapatlah dikatakan bahwa pada umumnya setiap sarjana hukum melihat hukum sebagai sejumlah peraturan, atau kumpulan peraturan atau kaidah mempunyai isi yang bersifat umum dan normatif. 

Dalam hal ini umum karena berlaku bagi setiap orang dan normatif karena menentukan apa yang seyogianya dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan atau harus dilakukan serta menentukan bagaimana caranya melaksanakan kepatuhan pada kaidah tersebut. 

Kaitannya dengan pengertian hukum itu, Zinsheimer membedakan hukum normatif, hukum ideal, dan hukum wajar, sebagai berikut. 
  • Hukum normatif ialah hukum yang tampak dan hukum yang tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan tetapi diindahkan oleh masyarakat karena keyakinan, peraturan hidup itu sudah sewajarnya wajib ditaati. 
  • Hukum ideal ialah hukum yang dicita-citakan. Hukum ini pada hakikatnya berakar pada perasaan murni manusia dari segala bangsa. Hukum inilah yang dapat memenuhi perasaan keadilan semua bangsa di seluruh dunia. Hukum ini yang benar-benar objektif. 
  • Hukum wajar, ialah hukum seperti yang terjadi dan tampak seharihari. Tidak jarang hukum yang tampak sehari-hari menyimpang dari hukum normatif (tercantum dalam perundang-undangan) karena tidak diambil oleh alat-alat kekuasaan pemerintah, pelanggaran tersebut oleh masyarakat yang bersangkutan lambat laun dianggap biasa (misalnya, kendaraan pada malam hari tanpa lampu, mengendarai sepeda motor tanpa memakai helm pada malam hari).
Pengertian dan asas itu penting dipelajari karena masing-masing mempunyai makna yang berbeda sebagaimana tampak dalam unsurunsur hukum (gegevens van het recht) yang terdiri atas unsur ideal dan unsur riil. 

Unsur ideal, karena sifatnya yang sangat abstrak yang tidak dapat diraba dengan pancaindra, tetapi kehadirannya dapat dirasakan. Unsur ini bersumber pada diri manusia itu sendiri yang berupa cipta, karsa, dan rasa. 

Unsur cipta harus diasah, yang dilandasi logika dari aspek kognitif, yakni mempunyai metodik, sistematik, dan pengertian. Unsur ini menghasilkan ilmu tentang pengertian. Unsur karsa harus diasuh, yang dilandasi etika dan beraspek konatif. 

Adapun unsur rasa harus diasih, yang dilandasi estetika dan beraspek efektif. Karsa (etika) dan rasa (estetika) menghasilkan nilai, asas, dan kaidah. Nilai dan asas menjadi objek kajian filsafat hukum, sedangkan kaidah menjadi objek kajian ilmu tentang kaidah. 

Di samping itu, unsur riil karena sifatnya yang konkret, bersumber pada manusia, alam, dan kebudayaan yang akan melahirkan ilmu tentang kenyataan. Unsur ini mencakup aspek ekstern sosial dalam pergaulan hidup dalam masyarakat. 

Penggabungan antara filsafat hukum, dogmatik hukum (ilmu tentang kaidah dan ilmu tentang pengertian), dengan ilmu tentang kenyataan menghasilkan politik hukum. 

PENGERTIAN HUKUM DAN UNSUR-UNSUR HUKUM
Politik hukum tersebut merupakan disiplin hukum khusus (bersegi khusus), yang mencakup teknologi hukum (keterampilan hukum) dan disiplin tata hukum yang terdiri atas disiplin hukum tata negara, disiplin hukum administrasi negara, disiplin hukum pribadi, disiplin hukum harta kekayaan, disiplin hukum keluarga, disiplin hukum waris, disiplin hukum pidana, dan disiplin hukum acara.

Sehubungan dengan keterangan di atas, Soerjono Soekanto dan R. Otje Salman menggambarkan unsur-unsur hukum dengan skema seperti pada Gambar diatas

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "PENGERTIAN HUKUM DAN UNSUR-UNSUR HUKUM"

close