Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM SEBAGAI Kaidah

HUKUM SEBAGAI Kaidah

Hukum di dalam masyarakat ada yang terhimpun di dalam suatu sistem yang disusun dengan sengaja, yang sesuai dengan pembidangannya. 

Misalnya di Indonesia, hukum yang mengatur berkaitan dengan masalah pidana terhimpun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukum yang mengatur tentang perkawinan terhimpun di dalam Undang-Undang Pokok Perkawinan, dan hukum yang mengatur perdagangan, terhimpun di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). 

Sistem Hukum tersebut biasanya mencakup hukum substantif dan hukum ajektifnya yang mengatur hubungan antarmanusia, antarkelompok manusia, dan hubungan antarmanusia dengan kelompoknya. Dengan demikian, hukum itu sebagai kaidah atau peraturan bertingkah laku di dalam masyarakat. 

Hukum merupakan perangkat sikap tindak atau perikelakuan manusia itu sendiri. Hukum sebagai kaidah atau norma sosial, tidak lepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam suatu masyarakat, dan bahkan dapat dikatakan bahwa hukum merupakan pencerminan dan konkretisasi dari nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku dalam masyarakat. 

Misalnya, hukum waris daerah Tapanuli menentukan bahwa seorang janda bukanlah merupakan ahli waris bagi suaminya, karena janda dianggap sebagai orang luar (keluarga suaminya). 

Selanjutnya Soerjono Soekanto mengatakan bahwa hukum sebagai kaidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang sepantasnya. Patokan tersebut memberikan pedoman, bagaimana seharusnya manusia berperikelakuan atau bersikap tindak.

Sikap tindak atau perikelakuan yang ajek dapat menjadi hukum kebiasaan apabila dipenuhi dua persyaratan, sebagaimana telah dikemukakan oleh van Apeldoorn yang dikutip oleh Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacaraka, yaitu: 
  • syarat material, yakni kebiasaan yang ajek, 
  • syarat psikologis, yakni kesadaran akan adanya suatu kewajiban menurut hukum.
Unsur keyakinan atau kesadaran hukum ini, yang berintikan opinio iuris necessitates, merupakan aspek pembeda antara sikap tindak atau perikelakuan hukum dengan sikap tindak atau perikelakuan yang bukan hukum. 

Keyakinan atau kesadaran ini merupakan wadah dari jalinan nilai hukum yang mengendap dalam sanubari setiap manusia, dan merupakan faktor yang menentukan bagi sahnya hukum. 

Kesadaran ini merupakan kesadaran akan nilai-nilai yang mengendap di dalam diri manusia tentang hukum yang ada atau tentang hukum yang seharusnya ada. 

Kesadaran hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung erat kaitannya dengan ketaatan atau kepatuhan hukum, yang dikonkretkan dengan sikap tindak atau perikelakuan manusia.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "HUKUM SEBAGAI Kaidah"

close