HUKUM SEBAGAI Kaidah
Hukum di dalam masyarakat ada yang terhimpun di dalam suatu sistem
yang disusun dengan sengaja, yang sesuai dengan pembidangannya.
Misalnya di Indonesia, hukum yang mengatur berkaitan dengan masalah pidana terhimpun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), hukum yang mengatur tentang perkawinan terhimpun di
dalam Undang-Undang Pokok Perkawinan, dan hukum yang mengatur
perdagangan, terhimpun di dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD).
Sistem Hukum tersebut biasanya mencakup hukum substantif dan hukum ajektifnya yang mengatur hubungan antarmanusia, antarkelompok manusia, dan hubungan antarmanusia dengan
kelompoknya.
Dengan demikian, hukum itu sebagai kaidah atau peraturan
bertingkah laku di dalam masyarakat.
Hukum merupakan perangkat
sikap tindak atau perikelakuan manusia itu sendiri. Hukum sebagai
kaidah atau norma sosial, tidak lepas dari nilai-nilai yang berlaku dalam
suatu masyarakat, dan bahkan dapat dikatakan bahwa hukum merupakan
pencerminan dan konkretisasi dari nilai-nilai yang pada suatu saat berlaku
dalam masyarakat.
Misalnya, hukum waris daerah Tapanuli menentukan
bahwa seorang janda bukanlah merupakan ahli waris bagi suaminya,
karena janda dianggap sebagai orang luar (keluarga suaminya).
Selanjutnya Soerjono Soekanto mengatakan bahwa hukum sebagai kaidah merupakan patokan perikelakuan atau sikap tindak yang
sepantasnya. Patokan tersebut memberikan pedoman, bagaimana seharusnya manusia berperikelakuan atau bersikap tindak.
Sikap tindak atau perikelakuan yang ajek dapat menjadi hukum
kebiasaan apabila dipenuhi dua persyaratan, sebagaimana telah dikemukakan oleh van Apeldoorn yang dikutip oleh Soerjono Soekanto dan
Purnadi Purbacaraka, yaitu:
- syarat material, yakni kebiasaan yang ajek,
- syarat psikologis, yakni kesadaran akan adanya suatu kewajiban menurut hukum.
Unsur keyakinan atau kesadaran hukum ini, yang berintikan opinio
iuris necessitates, merupakan aspek pembeda antara sikap tindak atau
perikelakuan hukum dengan sikap tindak atau perikelakuan yang bukan
hukum.
Keyakinan atau kesadaran ini merupakan wadah dari jalinan nilai
hukum yang mengendap dalam sanubari setiap manusia, dan merupakan
faktor yang menentukan bagi sahnya hukum.
Kesadaran ini merupakan
kesadaran akan nilai-nilai yang mengendap di dalam diri manusia tentang
hukum yang ada atau tentang hukum yang seharusnya ada.
Kesadaran hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung erat
kaitannya dengan ketaatan atau kepatuhan hukum, yang dikonkretkan
dengan sikap tindak atau perikelakuan manusia.
Posting Komentar untuk "HUKUM SEBAGAI Kaidah"