Demokrasi Konsep Politik
Pada hakikatnya, demokrasi adalah suatu konsep politik, yaitu konsep
kemasyarakatan yang mengacu kepada masalah makro penyelenggaraan
negara.
Pengertian demokrasi paling klasik dan masih diakui akurasi
definisinya sampai sekarang adalah pengertian demokrasi saperti disampaikan
pada masa Yunani Kuno, di mana demokrasi disebutkan sebagai kekuasaan
atau rakyat, yakni pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.
Semua konsep
ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa
atau government by the people (kata Yunani demos berarti rakyat,
kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).
Berdasarkan deskripsi di atas, rakyat memiliki peranan penting terhadap
penyelenggaraan demokrasi di suatu negara. Di zaman Yunani Kuno,
demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi langsung (direct democracy).
Menurut Dahl, dalam pandangan Yunani Kuno secara umum, tata-demokrasi
hanya tercipta jika terpenuhi enam syarat. Pertama, warga negara harus serasi (harmonis) dalam kepentingan sehingga mereka mempunyai rasa yang kuat
untuk mendahulukan kepentingan umum.
Kedua, warga negara harus homogen
dalam berbagai hal. Ketiga, jumlah warga negara (warga polis) harus kecil.
Keempat, warga negara harus dapat berkumpul dan secara langsung
menetapkan undang-undang.
Kelima, partisipasi warga negara tidak terbatas
pada pertemuan majelis untuk menetapkan undang-undang dan kebijakan,
tetapi juga harus aktif dalam memerintah polis. Keenam, negara-kota itu harus
tetap otonom.
Keenam syarat yang diajukan oleh Dahl di atas tentu saja merupakan
gambaran utuh demokrasi pada zamannya di Yunani Kuno.
Namun dalam
perkembangannya, tak semua syarat tersebut relevan dengan situasi dan
kondisi terkini khususnya jika diterapkan di negara dengan tingkat jumlah
penduduk yang tinggi dan wilayah yang.luas.
Oleh sebab itu, meskipun
demokrasi langsung dianggap sebagai demokrasi yang nyata, namun tak
selamanya berjalan secara efektif dan efisien bagi negara-negara modern.
Karena itu ciri demokrasi modern adalah demokrasi tidak langsung, yaitu
sistem perwakilan.
Namun jika dicermati lebih dalam, demokrasi yang secara umum
ditafsirkan sebagai “rakyat yang berkuasa” merupakan bentuk konsensus antar
individu dalam suatu pemerintahan.
Di satu sisi, rakyat membuat permufakatan
untuk membentuk suatu pemerintahan bersama yang dapat menjamin
terpenuhinya hak-hak dasar setiap individu untuk mencapai sebuah kebaikan.
Di sisi lainnya, rakyat memiliki kewajiban untuk mematuhi keputusan-keputusan pemerintahan yang dibentuk selama penyelenggaraannya
didasarkan pada kehendak rakyat.
Konseptualisasi demokrasi sebagai refleksi kehendak umum (common
desire) yang direpresentasikan oleh negara harus sesuai dengan ide negara
tentang kebaikan bersama (common good).
Sebaliknya, konseptualisasi
demokrasi sebagai manifestasi atas kebebasan dan kesetaraan warga negara
untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan karena itu tindakan negara harus
sesuai dengan kehendak rakyat.
Dengan demikian, demokrasi sejatinya
menghendaki adanya kebebasan dan kesetaraan bagi setiap individu untuk
menjamin partisipasi rakyat dapat tersalurkan.
Di sini pentingnya negara
demokrasi menghormati nilai-nilai HAM, yakni kemedekaan berpikir dan
mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, berorganisasi, kebebasan berbicara,
kebebasan memilih wakil, bebas dari rasa takut, kebebasan memeluk agama
dan lain-lain.
Kebebasan dan kesetaraan memiliki peran penting untuk menerapkan
konsep demokrasi. Kesetaraan dalam kebebasan merujuk pada kebebasan
sebagai anugerah alam yang diberikan secara sama kepada seluruh umat
manusia.
Hal ini mengindikasikan bahwa demokrasi mendukung terhadap
konsep hak asasi manusia. Seperti diketahui masalah hak asasi manusia serta
perlindungan terhadapnya merupakan bagian penting dari demokrasi.
Dengan demikian, dukungan demokrasi terhadap perlindungan hak asasi
manusia merupakan upaya penting untuk memastikan kebebasan dan
kesetaraan masyarakat dapat terjaga sehingga hal ini akan mendukung pula
terhadap penyelenggaraan demokrasi.
Adapun indikator suatu negara dikatakan sebagai negara demokrasi
setidaknya dapat diukur dengan sejumlah prasyarat, diantaranya yaitu:
- Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Hal ini harus dilakukan karena hakikatnya sebuah jabatan yang diemban seseorang merupakan amahan dari rakyat.
- Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Rotasi kekuasaan selain menghindari kekuasaan yang absolut, hal ini juga sebagai manifestasi kebebasan dan kesetaraan setiap orang.
- Rekruitmen politik. Untuk memungkinkan adanya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Dalam hal ini, demokrasi memungkinkan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam pemerintahan.
- Pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih.
- Menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu negara demokratis, setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat (freedom of expression), hak untuk berkumpul dan berserikat (freedom og assembly), dan hak untuk menikmati pers yang bebas (freedom of the press).
Kelima indikator di atas dapat dikatakan mutlak harus dipenuhi oleh suatu
negara agar nilai-nilai demokrasi dapat terwujud terlebih lagi kelima indikator
tersebut saling berhubungan sehingga akan mempengaruhi terhadap kinerja
demokrasi.
Posting Komentar untuk "Demokrasi Konsep Politik"