Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Demokrasi Konsep Politik

Demokrasi Konsep Politik
Pada hakikatnya, demokrasi adalah suatu konsep politik, yaitu konsep kemasyarakatan yang mengacu kepada masalah makro penyelenggaraan negara. 

Pengertian demokrasi paling klasik dan masih diakui akurasi definisinya sampai sekarang adalah pengertian demokrasi saperti disampaikan pada masa Yunani Kuno, di mana demokrasi disebutkan sebagai kekuasaan atau rakyat, yakni pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat.

Semua konsep ini memakai istilah demokrasi yang menurut asal kata berarti rakyat berkuasa atau government by the people (kata Yunani demos berarti rakyat, kratos/kratein berarti kekuasaan/berkuasa).

Berdasarkan deskripsi di atas, rakyat memiliki peranan penting terhadap penyelenggaraan demokrasi di suatu negara. Di zaman Yunani Kuno, demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi langsung (direct democracy). 

Menurut Dahl, dalam pandangan Yunani Kuno secara umum, tata-demokrasi hanya tercipta jika terpenuhi enam syarat. Pertama, warga negara harus serasi (harmonis) dalam kepentingan sehingga mereka mempunyai rasa yang kuat untuk mendahulukan kepentingan umum. 

Kedua, warga negara harus homogen dalam berbagai hal. Ketiga, jumlah warga negara (warga polis) harus kecil. Keempat, warga negara harus dapat berkumpul dan secara langsung menetapkan undang-undang. 

Kelima, partisipasi warga negara tidak terbatas pada pertemuan majelis untuk menetapkan undang-undang dan kebijakan, tetapi juga harus aktif dalam memerintah polis. Keenam, negara-kota itu harus tetap otonom. 

Keenam syarat yang diajukan oleh Dahl di atas tentu saja merupakan gambaran utuh demokrasi pada zamannya di Yunani Kuno. 

Namun dalam perkembangannya, tak semua syarat tersebut relevan dengan situasi dan kondisi terkini khususnya jika diterapkan di negara dengan tingkat jumlah penduduk yang tinggi dan wilayah yang.luas. 

Oleh sebab itu, meskipun demokrasi langsung dianggap sebagai demokrasi yang nyata, namun tak selamanya berjalan secara efektif dan efisien bagi negara-negara modern. Karena itu ciri demokrasi modern adalah demokrasi tidak langsung, yaitu sistem perwakilan.

Namun jika dicermati lebih dalam, demokrasi yang secara umum ditafsirkan sebagai “rakyat yang berkuasa” merupakan bentuk konsensus antar individu dalam suatu pemerintahan. 

Di satu sisi, rakyat membuat permufakatan untuk membentuk suatu pemerintahan bersama yang dapat menjamin terpenuhinya hak-hak dasar setiap individu untuk mencapai sebuah kebaikan. 

Di sisi lainnya, rakyat memiliki kewajiban untuk mematuhi keputusan-keputusan pemerintahan yang dibentuk selama penyelenggaraannya didasarkan pada kehendak rakyat. 

Konseptualisasi demokrasi sebagai refleksi kehendak umum (common desire) yang direpresentasikan oleh negara harus sesuai dengan ide negara tentang kebaikan bersama (common good). 

Sebaliknya, konseptualisasi demokrasi sebagai manifestasi atas kebebasan dan kesetaraan warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan karena itu tindakan negara harus sesuai dengan kehendak rakyat.

Dengan demikian, demokrasi sejatinya menghendaki adanya kebebasan dan kesetaraan bagi setiap individu untuk menjamin partisipasi rakyat dapat tersalurkan. 

Di sini pentingnya negara demokrasi menghormati nilai-nilai HAM, yakni kemedekaan berpikir dan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, berorganisasi, kebebasan berbicara, kebebasan memilih wakil, bebas dari rasa takut, kebebasan memeluk agama dan lain-lain.

Kebebasan dan kesetaraan memiliki peran penting untuk menerapkan konsep demokrasi. Kesetaraan dalam kebebasan merujuk pada kebebasan sebagai anugerah alam yang diberikan secara sama kepada seluruh umat manusia.

Hal ini mengindikasikan bahwa demokrasi mendukung terhadap konsep hak asasi manusia. Seperti diketahui masalah hak asasi manusia serta perlindungan terhadapnya merupakan bagian penting dari demokrasi.

Dengan demikian, dukungan demokrasi terhadap perlindungan hak asasi manusia merupakan upaya penting untuk memastikan kebebasan dan kesetaraan masyarakat dapat terjaga sehingga hal ini akan mendukung pula terhadap penyelenggaraan demokrasi. 

Adapun indikator suatu negara dikatakan sebagai negara demokrasi setidaknya dapat diukur dengan sejumlah prasyarat, diantaranya yaitu: 
  1. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Hal ini harus dilakukan karena hakikatnya sebuah jabatan yang diemban seseorang merupakan amahan dari rakyat. 
  2. Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Rotasi kekuasaan selain menghindari kekuasaan yang absolut, hal ini juga sebagai manifestasi kebebasan dan kesetaraan setiap orang. 
  3. Rekruitmen politik. Untuk memungkinkan adanya rotasi kekuasaan, diperlukan suatu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Dalam hal ini, demokrasi memungkinkan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam pemerintahan. 
  4. Pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih dan dipilih. 
  5. Menikmati hak-hak dasar. Dalam suatu negara demokratis, setiap warga masyarakat dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya adalah hak untuk menyatakan pendapat (freedom of expression), hak untuk berkumpul dan berserikat (freedom og assembly), dan hak untuk menikmati pers yang bebas (freedom of the press).
Kelima indikator di atas dapat dikatakan mutlak harus dipenuhi oleh suatu negara agar nilai-nilai demokrasi dapat terwujud terlebih lagi kelima indikator tersebut saling berhubungan sehingga akan mempengaruhi terhadap kinerja demokrasi.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Demokrasi Konsep Politik"

close