Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Ruang lingkup atau lapangan hukum administrasi negara secara tegas baru pada tahun 1926 diuraikan secara konkret oleh Van Vollenhoven dalam bukunya yang berjudul Omtrek van Hetadministratiefrecht. 

Setelah mengadakan peninjauan yang luas tentang pembidangan hukum, terutama di negara-negara Prancis, Jerman, dan Amerika, van Vollenhoven menggambarkan suatu skema mengenai hukum administrasi negara di dalam kerangka hukum seluruhnya. 

Berdasarkan kesimpulan tersebut, yang kemudian terkenal dengan sebutan “residu theori”, van Vollenhoven menyajikan pembidangan seluruh materi hukum tersebut sebagai berikut. 
  • Staatsrecht (materieel)/hukum tata negara (materiel), meliputi sebagai berikut. 
    • a. Bestuur (pemerintahan). 
    • b. Rechtspraak (peradilan). 
    • c. Politie (kepolisian). 
    • d. Regeling (perundang-undangan). 
  • Burgerlijkerecht (materieel)/hukum perdata (materiel).
  • Strafrecht (materiel)/hukum pidana (materiel). 
  • Administratiefrecht (materiel dan formeel)/hukum administrasi negara (materiel dan formeel), meliputi sebagai berikut. 
    • Bestuursrecht (hukum pemerintahan). 
    • Justitierecht (hukum peradilan) yang meliputi sebagai berikut. 
      • Staatsrechterlijcke rechtspleging (formed staatsrecht/peradilan tata negara). 
      • Administrative rechtspleging (formed administratief recht/ peradilan administrasi negara). 
      • Burgerlijeke rechtspleging (hukum acara perdata). 
      • Strafrechtspleging (hukum acara pidana). 
    • Politierecht (hukum kepolisian). 
    • Regelaarsrecht (hukum proses perundang-undangan). 
Walther Burckhardt, sarjana hukum Swiss yang kenamaan dalam bukunya Einfuhrung in die Rechtswissenschaft menyebutkan bidangbidang pokok yang merupakan bagian hukum administrasi negara, yaitu sebagai berikut. 

1. Polizeirecht (hukum kepolisian) 

adalah aturan hukum yang mengandung norma untuk bertingkah laku, sifatnya sebagai larangan atau pengingkaran dan yang mengadakan pembatasan-pembatasan tertentu terhadap kebebasan perseorangan untuk kepentingan atau keamanan umum. 

Kepolisian di sini diambil dalam arti kepolisian sebagai alat tata usaha yang sifatnya preventif, bukan kepolisian kehakiman yang tugasnya menemukan perbuatan pidana dan pengusutan penjahatpenjahatnya sebab hal itu sifatnya represif. 

Kepolisian tata usaha, misalnya kepolisian yang mengenai kesehatan (pemberantasan pes, malaria, pengawasan bangunan, dan sebagainya), kebakaran, kesusilaan, lalu lintas, perdagangan (impor-ekspor), dan lain-lain. 

2. Anstaltsrecht (hukum perlembagaan) 

adalah aturan hukum yang ditujukan kepada penguasa untuk menyelenggarakan perkembangan rakyat dan pembangunan dalam lapangan kebudayaan, kesenian, ilmu pengetahuan, kerohanian dan kejasmanian, kemasyarakatan, dan sebagainya. 

Misalnya, aturan tentang pendidikan dan pengajaran di sekolah-sekolah, pemeliharaan fakir miskin dan anak-anak terlantar, pengangkutan di darat, laut, dan udara, perhubungan pos, telepon, dan sebagainya.

3. Finanzrecht (hukum keuangan) 

adalah aturan hukum tentang upaya menyediakan perbekalan untuk melaksanakan tugas-tugas penguasa, baik berupa bahan mentah maupun berupa uang. Misalnya, aturan tentang pajak, bea dan cukai tentang peredaran uang, peminjaman uang bagi negara, alat-alat pembayaran luar negeri, dan sebagainya.

Prajudi Atmosudirdjo membagi hukum administrasi negara dalam dua bagian, yaitu sebagai berikut. 

1. Hukum administrasi heteronom, 

bersumber pada Undang-Undang Dasar, Ketetapan MPR, dan Undang-Undang. Hukum administrasi heteronom adalah hukum yang mengatur seluk-beluk organisasi dan fungsi administrasi negara dan tidak boleh dilawan, dilanggar atau diubah oleh administrasi negara. Materi hukum administrasi heteronom ini dibagi lagi menjadi lima bagian berikut: 
  • hukum tentang dasar dan prinsip umum administrasi negara; 
  • hukum tentang organisasi dari administrasi negara, termasuk pengertian dekonsentrasi dan desentralisasi; 
  • hukum tentang aktivitas administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis dan dititikberatkan pada analisis kritis dari keputusan-keputusan dan penetapan-penetapan; 
  • hukum tentang saran dari administrasi negara, yaitu hukum mengenai keuangan negara dan kepegawaian negara; 
  • hukum tentang peradilan administrasi negara atau hukum tentang peradilan administratif. 

2. Hukum administrasi negara otonom 

yang bersumber pada keputusan pemerintah yang bersifat undang-undang (dalam arti luas) yurisprudensi dan teori. 

Hukum administrasi negara otonom adalah hukum operasional diciptakan oleh pemerintah dan administrasi negara sehingga dapat diubah oleh pemerintah/administrasi negara setiap waktu diperlukan, dengan tidak melanggar asas kepentingan hukum, keadilan dan kepentingan umum. 

Hukum administrasi negara otonom ini banyak kita jumpai dalam mempelajari ilmu hukum administrasi negara sebab merupakan produk/hasil yang disebut di kalangan/lingkungan para sarjana hukum Inggris sebagai “delegated legislation”. 

Berdasarkan definisi hukum administrasi negara dari Prajudi Atmosudirdjo, dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum mengenai seluk-beluk administrasi negara (hukum administrasi negara heteronom) dan hukum operasional hasil ciptaan administrasi negara (hukum administrasi negara otonom) dalam rangka memperlancar penyelenggaraan dari segala yang dikehendaki dan menjadi keputusan pemerintah dalam rangka penunaian tugas-tugasnya. 

C.j.N. Versteden menyebutkan bahwa secara garis besar hukum administrasi negara meliputi bidang pengaturan, antara lain sebagai berikut. 
  1. Peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan, dan kesopanan, dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga negara yang ditegakkan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah.
  2. Peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat. 
  3. Peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang ditetapkan pemerintah. 
  4. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah termasuk bantuan terhadap aktivitas swasta dalam rangka pelayanan umum. 
  5. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak.
  6. Peraturan-peraturan mengenai perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah. 
  7. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi. 
  8. Peraturan-peraturan mengenai pengawasan organ pemerintah hukum administrasi negara yang lebih tinggi terhadap organ yang lebih rendah. 
  9. Peraturan-peraturan mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintah hukum administrasi negara.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara"

close