Perangkat Organisasi dalam Koperasi
A. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan organ tertinggi dalam Koperasi. Hal ini tampak bahwa Rapat Anggota berwenang untuk menetapkan:
- Anggaran Dasar
- Kebijakan umum di bidang orgnisasi, menajemen, dan usaha Koperasi;
- Pemilihan, pengangkaan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
- Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
- Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
- Pembagian sisa hasil usaha;
- Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat Anggota, hal ini dijabarkan dalam Pasal 24 Undang-Undang Koperasi sebagai berikut:
- Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;
- Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak;
- Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak 1 (satu) suara;
- Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi- Koperasi secara berimbang.
Kapan Rapat Anggota diselenggarakan? Menurut ketentuan Undang-Undang Koperasi, Rapat Anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun. Rapat jenis ini sering juga disebut Rapat Umum Anggota (RUA). Selain itu dikenal pula adanya Rapat Anggota Luar Biasa.
Rapat ini dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota atau atas keputusan pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar (lihat Pasal 27):
Permintaan Rapat Anggota Luar Biasa oleh anggaran dapat dilakukan karena berbagai alasan, terutama apabila anggota menilai bahwa pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap Koperasi.
Jika permintaan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, maka pengurus harus memenuhinya. Rapat Anggota Luar Biasa atas keputusan pengurus dilaksanakan untuk kepentingan pengembangan Koperasi.
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar
B. Pengurus
Salah satu organ yang cukup penting dalam Koperasi adalah pengurus, mengapa? Karena penguruslah yang akan tampil ke depan umum dalam menjalankan kegiatan Koperasi. Mungkin timbul pertanyaan, siapa yang dapat diangkat menjadi pengurus?
Tampaknya Lembaga Koperasi cukup konsisten dalam memajukan para anggotanya. Hal ini terlihat bahwa:
- Pengurus dipilih dari oleh Anggota Koperasi dalam Rapat Anggota;
- Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota;
- Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian;
- Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun;
- Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar (lihat Pasal 29).
Tugas dan wewenang Pengurus dijabarkan dalam Pasal 30 sebagai berikut:
1. Pengurus bertugas:
- Mengelola Koperasi dan usahanya;
- Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
- Menyelenggarakan Rapa Anggota;
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
- Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
2. Pengurus berwenang:
- Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
- Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
- Melakukan tidakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatn Koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Melihat tugas dan wewenang pengurus Koperasi cukup luas, maka dalam rangka meningkatkan kinerja Koperasi, pengurus diberi wewenang untuk mengangkat pengelola. Hal ini dijabarkan dalam Pasal 32 UndangUndang Koperasi sebagai berikut:
- Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha;
- Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mencapai persetujuan;
- Pengelola bertanggungjawab kepada Pengurus;
- Pengelola usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggungjawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Ketentuan ini dimaksudkan untukmewujudkan profesionalisme dalam pengelolaan usaha Koperasi. Karenanya, pengurus dapat mengangkat tenaga pengelola yang ahli untuk mengelola usaha Koperasi yang bersangkutan.
Penggunaan istilah pengelola dimaksudkan untuk dapat mencakup pengertian yang lebih luas dan memberi alternatif bagi Koperasi. Dengan demikian, sesuai kepentingannya Koperasi dapat mengangkat pengelola sebagai manajer atau direksi.
Maksud dari kata diberi wewenang dan kuasa adalah pelimpahan wewenang dann kuasa yang dimiliki oleh pengurus.
Karenanya, pengurus tidak lagi melaksanakan sendiri wewenang dan kuasa yang telah dilimpahkan kepada pengelola dan tugas pengurus beralih menjadi mengawasi pelaksanaan wewenang dan kuas yang dilakukan pengelola.
Adapun besarnya wewenang dan kuasa yang dilimpahkan ditentukan sesuai dengan kepentingan Koperasi. Yang dimintakan persetujuan adalah rencana pengangkatan pengelola usaha. Pemilihan dan pengangkatan pengelola usaha dilaksanakan oleh pengurus.
Bagaimana hubungan hukum antar pengurus dengan pengelola Koperasi? Hal ini dijabarkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Koperasi sebagai berikut: Pengurus antar Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Koperasi dengan Pengurus Koperasi meruapakan hubungan kerja atas dasar periaktan.
Hubungan kerja antara pengelola dengan Pengurus Koperasi tunduk pada ketentuan hukum perikatan pada umumnya. Dengan demikian, pengelola bertanggungjawab sepenuhnya kepada pengurus. Selanjutnya, hubungan kerja tersebut sesuai dengan yang diperjanjikan dilakukan secara kontraktual.
Pengurus sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam pengelolaan Koperasi, jika lalai dalam menjalankan tugasnya selain mempunyai tanggungjawab pribadi juga ada tanggungjawab bersama. Hal ini dijabarkan dalam Pasal 34 sebagai berikut:
- Pengurus, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
- Di samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Salah satu yang harus dipenuhi oleh pengurus ialah menyiapkan laporan tahunan untuk disampaikan pada Rapat Anggota. Jika laporan tahunan disetujui oleh Rapat Anggota, maka secara yuridis pengurus dibebaskan dari tanggungjawab untuk tahun buku yang bersangkutan (perhatikan Pasal 37 Undang-Undang Koperasi).
3. Pengawas
Lembaga atau organ lain yang cukup pentign dalam Koperasi adalah pengawas, mengapa? Karena organ inilah yang bertugas untuk mengontrol aktivitas yang diselenggarakan oleh pengurus. Tugas dan wewenang pengawas dijabarkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Koperasi sebagai berikut:
1. Pengawas bertugas:
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
2. Pengawas berwenang:
- Meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
- Mendapat segala keterangan yang diperlukan.
3. Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. Selanjutnya, dalam Pasal 38 Undang-Undang Koperasi disebutkan:
- Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota;
- Pengawas bertanggungjawab kepada Rapat Anggota;
- Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Posting Komentar untuk "Perangkat Organisasi dalam Koperasi"