Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum publik,
yaitu hukum yang mengatur tindakan pemerintah dan mengatur
hubungan antara pemerintah-warga negara atau hubungan antarorgan
pemerintahan.
Hukum administrasi negara memuat keseluruhan peraturan yang berkenaan dengan cara organ pemerintahan melaksanakan
tugasnya. Jadi, hukum negara berisi aturan main yang berkenaan dengan
fungsi organ-organ pemerintahan.
Hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan pada
dasarnya dapat dibedakan berdasarkan tujuannya dari hukum tata negara
memuat peraturan-peraturan hukum yang menentukan (tugas-tugas
yang dipercayakan) kepada organ-organ pemerintahan itu, menentukan tempatnya dalam negara, menentukan kedudukan terhadap warga
negara, dan peraturan-peraturan hukum yang mengatur tindakantindakan organ pemerintahan itu.
Secara global, hukum administrasi negara merupakan instrumen
yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk secara aktif terlibat dalam
kehidupan kemasyarakatan, dan pada sisi lain HAN merupakan hukum
yang dapat digunakan oleh anggota masyarakat untuk memengaruhi
dan memperoleh perlindungan dari pemerintah.
Jadi, HAN memuat peraturan mengenai aktivitas pemerintahan.
Hukum administrasi meliputi peraturan-peraturan yang berkenaan
dengan administrasi. Administrasi berarti sama dengan pemerintahan.
Oleh karena itu, HAN disebut juga hukum tata pemerintahan.
Perkataan pemerintahan dapat disamakan dengan kekuasaan eksekutif, artinya
pemerintahan merupakan bagian dari organ dan fungsi pemerintahan,
yang bukan organ dan fungsi pembuat undang-undang dan peradilan.
Hukum administrasi negara atau hukum tata pemerintahan berisi
peraturan-peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan umum.
Namun, tidak semua peraturan yang berkenaan dengan pemerintahan
umum termasuk dalam cakupan HAN sebab ada peraturan yang menyangkut pemerintahan umum, tetapi tidak termasuk dalam HAN,
melainkan masuk pada lingkup HTN.
Hukum administrasi negara adalah seperangkat peraturan yang
memungkinkan administrasi negara menjalankan fungsinya, sekaligus
juga melindungi warga terhadap sikap tindak administrasi negara,
dan melindungi administrasi negara tersebut.
HAN sebagai menguji
hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para
pejabat (ambtsdrager) administrasi negara melakukan tugas mereka yang
khusus.
J.H.P. Bellefroid mengatakan bahwa hukum tata usaha atau hukum
tata pemerintahan ataupun disebut hukum administrasi negara adalah
keseluruhan aturan tentang cara alat perlengkapan pemerintahan dan
badan kenegaraan dan majelis pengadilan khusus yang diserahi pengadilan tata usaha dalam memenuhi tugasnya.
Menurut paham ini, hukum
tata usaha pada pokoknya hanya bersangkutan dengan alat-alat perlengkapan yang tugas pokoknya pemerintahan.
Hukum tata usaha meliputi seluruh tugas alat-alat perlengkapan
pemerintah, tanpa melihat bidangnya.
Dalam “Nederlands Bestuursrecht”, hukum tata usaha adalah keseluruhan aturan tentang cara alat-alat perlengkapan pemerintahan
dari negara dan daerah-daerah swatantra dalam memenuhi tugasnya
sehingga di sana tidak termasuk aturan untuk memenuhi tugasnya alatalat perlengkapan perundang-undangan dan pengadilan.
De La Bascecour Caan, sebagaimana disebutkan dalam buku
Utrecht Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia bahwa hukum
administrasi negara adalah himpunan peraturan tertentu yang menyebabkan negara berfungsi (bereaksi) dan peraturan-peraturan itu
mengatur hubungan antara warga negara dan pemerintahnya.
Bertitik tolak dari defenisi tersebut, hukum administrasi negara terbagi atas dua bagian, yaitu:
- hukum administrasi negara menjadi sebab maka negara dapat
berfungsi atau bereaksi;
- hukum administrasi negara mengatur hubungan antara warga negara dengan pemerintah.
Oppenheim mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai
gabungan ketentuan yang mengikat badan-badan yang tinggi ataupun
yang rendah apabila badan-badan itu menggunakan wewenang yang
telah diberikan oleh hukum tata negara.
Hukum administrasi negara itu
menurutnya, menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.
J. Oppenheim mengetengahkan perbedaan tinjauan negara
oleh hukum tata negara dan oleh hukum administrasi.
Hukum tata
negara menyoroti negara dalam keadaan bergerak. Pendapat tersebut
selanjutnya dijabarkan oleh C. van Vollenhoven dalam definisi hukum tata negara dan defenisi hukum administrasi. Hukum tata negara adalah keseluruhan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan menentukan kewenangan alat-alat perlengkapan negara
tersebut.
Adapun hukum administrasi negara adalah keseluruhan
ketentuan yang mengikat alat-alat perlengkapan negara, baik tinggi
maupun rendah, setelah alat-alat itu akan menggunakan kewenangan
ketatanegaraan.
Van Vollenhoven mendefenisikan hukum administrasi negara sebagai gabungan peraturan hukum yang mengadakan badan kenegaraan, memberi wewenang pada badan-badan itu, membagi pekerjaan pemerintah,
serta memberi bagian-bagian itu pada tiap-tiap badan tersebut yang
tinggi ataupun yang rendah.
Menurut Logemann, hukum pemerintahan atau hukum administrasi
negara adalah seperangkat norma yang menguji hubungan hukum
istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (administrasi
negara) melakukan tugas mereka yang khusus.
Dengan demikian,
“administrasi negara” lebih luas dari hukum administrasi negara. Hal ini
disebabkan dalam hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara
sudah termasuk hukum tata negara dan lain-lainnya.
Dalam kepustakaan hukum Prancis, definisi hukum administrasi
negara menurut Marcel Waline, yaitu keseluruhan aturan yang menguasai
kegiatan alat-alat perlengkapan negara yang bukan alat perlengkapan
perundang-undangan atau kekuasaan kehakiman, menentukan luas dan
batas-batas kekuasaan alat-alat perlengkapan tersebut, baik terhadap
warga masyarakat (administrasi) maupun antara alat-alat perlengkapan itu sendiri, ataupun keseluruhan aturan yang menegaskan dengan syaratsyarat cara badan-badan tata usaha/administrasi memperoleh hak dan
membebankan kewajiban kepada warga masyarakat dengan perantaraan alat-alat perlengkapannya untuk kepentingan pemenuhan kebutuhan
umum.
Utrecht dalam bukunya Pengantar Hukum Administrasi Negara
Indonesia memberikan perumusan tentang hukum administrasi negara
sebagai berikut: “Hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang
diadakan akan memungkinkan para pejabat (ambdragers) administrasi
negara melakukan tugas mereka yang khusus”.
Lebih lanjut, Utrecht menyebutkan bahwa HAN adalah hukum yang
mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain
diatur oleh hukum tata negara (hukum negara dalam arti sempit); hukum
privat, dan sebagainya.
E. Utrecht mengawali deskripsi hukum administrasi dengan
mengetengahkan berbagai hal, yaitu lapangan administrasi negara,
hukum administrasi negara, ilmu pemerintahan dan public administration,
hukum administrasi negara sebagai himpunan peraturan istimewa, yaitu
hukum administrasi negara dan hukum tata negara, sumber hukum
administrasi negara.
Menurutnya, “Hukum administrasi negara (hukum pemerintahan)
menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan
para penjabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus”.
Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa “hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi
negara”.
Bagian lain lapangan pekerjaan administrasi negara diatur oleh
hukum tata negara, hukum privat, dan sebagainya. Pengertian “hukum
administrasi negara” dan pengertian “hukum yang mengatur pekerjaan
administrasi negara” itu tidak identik (E. Utrecht).
Selanjutnya, E. Utrecht
dengan menggunakan teori trias politica dari Montesquieu merumuskan
pengertian lapangan administrasi negara sebagai berikut.
“Gabungan jabatan (complex van ambten) aparat (alat) administrasi
yang di bawah pimpinan pemerintah melakukan sebagian pekerjaan
pemerintah (tugas pemerintah, overheidstaak) fungsi administrasi
yang tidak ditugaskan pada badan-badan pengadilan, badan
legislatif (pusat), dan badan-badan pemerintah dari persekutuan
hukum (rechtsgemeenschappen) yang lebih rendah negara (sebagai
badan hukum tertinggi) (yaitu badan pemerintahan dari persekutuan hukum daerah swatantra tingkat I, II, dan III, dan daerah istimewa)
yang masing-masing diberi kekuasaan untuk berdasarkan inisiatif
sendiri dan memerintah sendiri daerahnya”(E. Utrecht)
Dalam rumusan tersebut Utrecht mengemukakan ciri-ciri dari hukum
administrasi negara, yaitu:
- menguji hubungan hukum istimewa;
- adanya para pejabat administrasi negara;
- melakukan tugas yang khusus.
Sehubungan dengan ciri-ciri hukum administrasi negara tersebut,
Bachan Mustafa mencoba memberikan penjelasan satu per satu sebagai
berikut.
- Utrecht membagi hubungan hukum dalam hubungan hukum biasa,
yaitu yang diatur oleh hukum perdata yang subjek-subjek hukumnya
mempunyai kedudukan yang sama derajatnya. Misalnya, dalam
hukum jual beli, penjual memiliki kedudukan yang sama dengan
pembeli. Adapun halnya dalam hukum administrasi negara, subjek
yang satu (administrasi negara) merupakan subjek yang memerintah,
dan subjek yang lainnya, yaitu warga negara merupakan subjek yang
diperintah. Misalnya, peraturan-peraturan tentang pemungutan
pajak, administrasi negara memerintahkan kepada wajib pajak untuk
membayar pajak. Jadi, hubungan hukum istimewa terdapat dalam
hukum administrasi negara sebagai bagian dan hukum publik.
- Bestuurszorg, yaitu penyelenggara kesejahteraan umum hanya diserahkan pada administrasi negara maka negara harus mempunyai
wewenang yang diperoleh dari hukum tata negara. Hukum yang
mengatur penggunaan wewenang administrasi negara adalah
hukum administrasi negara.
- Adanya tugas yang diberikan pada administrasi negara, yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum yang dilakukan oleh pemerintah/
administrasi negara. Untuk itu, administrasi negara diberi wewenang
istimewa yang tidak diberikan pada lembaga-lembaga swasta.
Bachan Mustafa menambahkan pendapatnya bahwa hukum administrasi negara merupakan hukum istimewa dan hukum perdata sebagai
hukum biasa.
Akan tetapi, dalam praktiknya atau pelaksanaan tugas
diserahkan kepada badan-badan swasta melalui lembaga “delegasi
kekuasaan/delegation of power” pelimpahan kekuasaan, misalnya bidang
pendidikan dilimpahkan kepada Yayasan Muhammadiyah dan lainlainnya.
Selanjutnya, Prajudi Atmosudirdjo menyatakan bahwa hukum
administrasi negara adalah hukum mengenal operasi dan pengendalian
kekuasaan administrasi atau pengawasan terhadap penguasa administrasi.
Berdasarkan definisi tersebut, hukum administrasi negara dapat
dikatakan sebagai hukum yang mengatur susunan atau struktur dan
kefungsian administrasi, sedangkan hukum hasil ciptaan administrasi
negara adalah hukum yang menjadi pedoman dalam menjalankan/
menyelenggarakan undang-undang.
Hukum administrasi negara merupakan bagian operasional dan
pengkhususan teknis dari hukum tata negara, atau hukum konstitusi
negara, atau hukum politik negara.
Hukum administrasi negara sebagai
hukum operasional sangat penting artinya bagi pelaksanaan tugas para
pejabat administrasi negara dalam menghadapi masyarakat dan rakyat,
serta penyelesaian permintaan dan kebutuhan-kebutuhannya.
Selain merupakan hukum operasional dan hukum prosedural,
hukum administrasi negara merupakan hukum disiplin bagi para pejabat
administrasi dalam melaksanakan atau menunaikan tugas, kewajiban dan
penggunaan wewenang.
Hal tersebut sangat penting artinya karena para
pejabat pemerintah dan administrasi dapat dibagi antara keputusan yang
mempunyai daya laku hukum atau kekuatan hukum.
Para pejabat yang
memiliki wewenang staf mempunyai wewenang yang relevan dengan
pekerjaan staf, di antaranya mengadakan pengawasan, pemeriksaan,
penelitian, pengumpulan data pada umumnya, analisis, penyusunan
laporan, nasihat, usul-usul pimpinan dan rekomendasi yang mengikat para
pejabat yang mempunyai wewenang teknis menangani pekerjaan yang
memerlukan keahlian khusus secara eksklusif serta mempunyai daya laku
hukum, misalnya tera, memeriksa, dan menerbitkan sertifikat tertentu.
Para pejabat yang mempunyai wewenang bantuan memberikan bantuan
kepada pejabat atau unit lini secara khas dan secara berkewajiban hukum,
misalnya transportasi, pengamanan, dan pemanduan.
J.M. Baron de Gerando mengetengahkan bahwa objek hukum
administrasi adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan timbal
balik antara pemerintah dan rakyat.
R. Kranenburg dan J.H.A. Logemann tidak memisahkan hukum administrasi dari hukum tata negara secara tegas. Keduanya memandang
hukum administrasi sebagai segi khusus dari hukum tata negara.
Deskripsi hukum administrasi oleh J.H.A. Logemann adalah hukum
administrasi meliputi peraturan-peraturan khusus, yang di samping
hukum perdata positif yang berlaku umum, mengatur cara-cara organisasi
negara ikut serta dalam lalu lintas masyarakat.
Menurut ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan eksekutif dan administratif berada dalam satu tangan, yaitu presiden maka
pengertian hukum administrasi negara terdiri atas lima unsur berikut.
- Hukum tata pemerintahan tentang pelaksanaan undang-undang dan
berasal dari kedaulatan negara.
- Hukum tata usaha negara tentang hukum birokrasi yang berkisar
pada soal administrasi negara.
- Hukum administrasi negara dalam arti sempit tentang rumah tangga
negara, baik intern maupun ekstern.
- Hukum administrasi pembangunan, yang mengatur campur tangan
pemerintah dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat untuk
mengarahkan pada perubahan yang telah direncanakan.
- Hukum administrasi lingkungan.
Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum Administrasi Negara"