Pengertian dan Latar Belakang Hukum Dagang
A. Latar Belakang Munculnya Hukum Dagang
Dalam sejarah hukum romawi, hubungan antarwarga
di atur dalam corpus juris civilis, yaitu hasil karya perundag
undangan mengatur yang diprakarsai oleh kaisar justianus.
Peraturan perundang-undagan ini mengatur hubungan
keperdataan antar warga.
Sementara itu, arus perpindahan
penduduk khususnya kaum muslimin pedagang dari satu
temapt ke tempat lainnya sangat cepat sehingga muncullah
kota-kota brunai, Darussalam ketentuan dalam corpus juris
civilis dirasakan tidak memadai lagi untuk mengatur hubungan
dagang, baik antar sesama penduduk asli maupun kaum
pendatang.
Inilah yang dijadikan dasar hukum manusia dan
penduduk sekitar dalam melakukan transaksi bisnis.
Pada permulaan abad ke -19 Prancis dan Amerika guna
melakukan kodifikasi, baik di bidang hukum perdata (Code
Civil) maupun hukum dagang (Code Decommerce).
Jika di tilik
secara seksama kedua kodifikasi tersebut tampakmya
pengkodifikasian yang dilakukan oleh Prancis, tidak jauh
berbeda dengan kebiasaan yang berlaku di kalangan para
pedagang. Kebiasaan yang sudah ada mereka patuhi sebagai
undang-undang.
Untuk itulah ketika Louis ke-14 berkuasa di
prancis, dia meminta kepada stafnya untuk
mensistematikasikan ketentuan yang menyangkut masalah
hukum dagang tersebut. Hasilnya dapat dilihat yakni muncul1
:
- Ketentuan tentang perdagangan pada umunya (ordonnance de commerce)
- Ketentuan tentang perdagangan melalui laut (ordonnance de la marina)
Kitab undang-undang hukum dagang (code de commerce)
yang di buat pascarevolusi prancis pada tahun 1789)
Kodifikasi hukum perdata (code civil) dan hukum dagang (code
decommerce) prancis tidak jauh berbeda dengan kodifikasi di
belanda, yaitu hukum perdata (Burgerlijge Wetboek) dan
hukum dagang (Wetboek van Koopandhel).
Demikian juga
pada waktu Belanda menjajah Indonesia maka di daerah
jajahannya berdasarkan asas konkordasi diberlakukan
ketentuan yang ada di negeri Belanda yang juga mengadaptasi
dari ketentuan hukum Prancis, yaitu Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
B. Pengertian Hukum Dagang
Apa yang dimaksud dengan hukum dagang? Untuk
menjawab pertayaan ini kiranya perlu diperhatikan
sistematika kitab undang-undang hukum dagang. Kitab
undang-undang hukum dagang dibagi dalam 2 (dua) buku,
yaitu buku pertama tentang dagang pada umumnya dan buku
kedua tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari
pelayaran.
Jika dicermati secara saksama, dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tidak ada definisi apa yang
dimaksud dengan hukum dagang. Mungkin pembentuk
hukum undang-undang beranggapan rumusan atau definisi
hukum dagang diserahkan kepada pendapat atau doktrin dari
para sarjana.
Untuk memahami makna hukum dagang, berikut
dikutip rumusan hukum dagang yang dikemukakan oleh para
sarjana, yaitu:
- Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan;
- Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang di atur dalam lll BW. Denga kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturanperaturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegitan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi kitab undang-undang hukum perdata. Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalulintas perdagangan;
- Hukum dagang (handelsrecht) adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan. Sejauh mana diatur dalam Kitab UndangUndang Dagang dan berapa undang-undang tambahan. Di Belanda Hukum Dagang Dan Hukum Perdata dijadikan dalam 1 (satu) buku, yaitu buku ll dalam BW baru Belanda.
- Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.
Dari pengertian hukum dagang sebagaimana yang
dikemukakan oleh para sarjana tersebut, maka dapat
dikemukakan secara sederhana rumusan hukum dagang
adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia
usaha atau kegiatan perusahaan.
Norma tersebut dapat
bersumber pada aturan hukum yang sudah dikondifikasikan,
yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang maupun di luar kodifikasi.
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Latar Belakang Hukum Dagang"