Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Latar Belakang Hukum Dagang

Pengertian dan Latar Belakang Hukum Dagang

A. Latar Belakang Munculnya Hukum Dagang

Dalam sejarah hukum romawi, hubungan antarwarga di atur dalam corpus juris civilis, yaitu hasil karya perundag undangan mengatur yang diprakarsai oleh kaisar justianus. Peraturan perundang-undagan ini mengatur hubungan keperdataan antar warga. 

Sementara itu, arus perpindahan penduduk khususnya kaum muslimin pedagang dari satu temapt ke tempat lainnya sangat cepat sehingga muncullah kota-kota brunai, Darussalam ketentuan dalam corpus juris civilis dirasakan tidak memadai lagi untuk mengatur hubungan dagang, baik antar sesama penduduk asli maupun kaum pendatang. 

Inilah yang dijadikan dasar hukum manusia dan penduduk sekitar dalam melakukan transaksi bisnis. Pada permulaan abad ke -19 Prancis dan Amerika guna melakukan kodifikasi, baik di bidang hukum perdata (Code Civil) maupun hukum dagang (Code Decommerce). 

Jika di tilik secara seksama kedua kodifikasi tersebut tampakmya pengkodifikasian yang dilakukan oleh Prancis, tidak jauh berbeda dengan kebiasaan yang berlaku di kalangan para pedagang. Kebiasaan yang sudah ada mereka patuhi sebagai undang-undang. 

Untuk itulah ketika Louis ke-14 berkuasa di prancis, dia meminta kepada stafnya untuk mensistematikasikan ketentuan yang menyangkut masalah hukum dagang tersebut. Hasilnya dapat dilihat yakni muncul1 : 
  1. Ketentuan tentang perdagangan pada umunya (ordonnance de commerce) 
  2. Ketentuan tentang perdagangan melalui laut (ordonnance de la marina)
Kitab undang-undang hukum dagang (code de commerce) yang di buat pascarevolusi prancis pada tahun 1789) Kodifikasi hukum perdata (code civil) dan hukum dagang (code decommerce) prancis tidak jauh berbeda dengan kodifikasi di belanda, yaitu hukum perdata (Burgerlijge Wetboek) dan hukum dagang (Wetboek van Koopandhel). 

Demikian juga pada waktu Belanda menjajah Indonesia maka di daerah jajahannya berdasarkan asas konkordasi diberlakukan ketentuan yang ada di negeri Belanda yang juga mengadaptasi dari ketentuan hukum Prancis, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. 

B. Pengertian Hukum Dagang

Apa yang dimaksud dengan hukum dagang? Untuk menjawab pertayaan ini kiranya perlu diperhatikan sistematika kitab undang-undang hukum dagang. Kitab undang-undang hukum dagang dibagi dalam 2 (dua) buku, yaitu buku pertama tentang dagang pada umumnya dan buku kedua tentang hak-hak dan kewajiban yang terbit dari pelayaran. 

Jika dicermati secara saksama, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak ada definisi apa yang dimaksud dengan hukum dagang. Mungkin pembentuk hukum undang-undang beranggapan rumusan atau definisi hukum dagang diserahkan kepada pendapat atau doktrin dari para sarjana. 

Untuk memahami makna hukum dagang, berikut dikutip rumusan hukum dagang yang dikemukakan oleh para sarjana, yaitu: 
  1. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan yaitu soal-soal yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan; 
  2. Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang di atur dalam lll BW. Denga kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturanperaturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegitan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi kitab undang-undang hukum perdata. Hukum dagang dapat pula dirumuskan sebagai serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha atau bisnis dan dalam lalulintas perdagangan; 
  3. Hukum dagang (handelsrecht) adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan. Sejauh mana diatur dalam Kitab UndangUndang Dagang dan berapa undang-undang tambahan. Di Belanda Hukum Dagang Dan Hukum Perdata dijadikan dalam 1 (satu) buku, yaitu buku ll dalam BW baru Belanda. 
  4. Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. 
Dari pengertian hukum dagang sebagaimana yang dikemukakan oleh para sarjana tersebut, maka dapat dikemukakan secara sederhana rumusan hukum dagang adalah serangkaian norma yang timbul khusus dalam dunia usaha atau kegiatan perusahaan. 

Norma tersebut dapat bersumber pada aturan hukum yang sudah dikondifikasikan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maupun di luar kodifikasi.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Pengertian dan Latar Belakang Hukum Dagang"

close