Latar Belakang Undang - undang Wajib Daftar Perusahaan
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah mendaftarkan perusahaan di Kantor perdagangan. Masalah wajib daftar perusahaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982, Lembaga Negara Nomor 7 Thaun 1982, Tanggal 1 Februari 1982 Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Adapun latar belakang munculnya Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan dalam pertimbangan (konsiderannya) disebutkan bahwa, kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pual perkembangannya dunia usaha dan perusahaan.
Memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
Bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan penciptaan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha.
Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu adanya Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Dalam penjelasan umum Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan disebutkan: selama ini Indonesia belum memiliki suatu undang-undang yang mengatur Daftar Perusahaan sebagai suatu sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal tentang dunia usaha dan perusahaan.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dengan perkembangan kegiatan bidang ekonomi nasional khususnya yang dewasa ini sudah semakin meningkat, maka Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan sudah dirasakan sangat perlu.
Perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka merupakan salah satu tujuan utama dari Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan adalah sebagai upaya dalam mewujudkan pemberian perlindungan tersebut, serta juga pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
Dalam penyusunannya diperhatikan pula kebiasaan-kebiasaan yang benar-benar hidup dalam masyarakat pada umumnya dan dunia usaha pada khususnya.
Bagi pemerintah, adanya Daftar Perusahaan sangat penting karena akan memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan dan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negeri Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Dengan demikian, Pemerintah dapat memperoleh informasi secara seksama mengenai keadaan dan perkembangan yang sebenarnya tentang dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang sangat berguna untuk menyusun dan menetapkan kebijaksanaan dalam rangka memberikan bimbingan, pembinaan dan pengawasan atas dunia usaha, serta dalam menciptakan iklim usahas yang sehat dan tertib.
Di samping untuk kepentingan terssbut di atas, Daftar Perusahaan sekaligus dapat dipergunakan sebagai pengaman pendapatan Negara, karena dengan Wajib Daftar Perusahaan itu dapat diarahkan dan diusahakan terciptanya iklim usaha yang sehat dan tertib.
Bagi dunia usaha Daftar Perusahaan adalah penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan curang, penyelundupan dan sebagainya). Sebagaimana telah disampaikan dimuka, salah satu tujuan utama Daftar Perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang dijalankan secara jujur “te goeder trouw”.
Daftar Perusahaan dapat dipergunakan sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya. Demikian pula, untuk pihak ketiga yang berkepentingan akan informasi semacam itu.
Karena Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keteranganketerangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan.
Jadi, dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Suatu hal yang penting pula adalah bahwa kewajiban pendaftaran perusahaan mempunyai sifat mendidik pengusaha-pengusaha supaya dalam segala tindakan menjalankan usahanya bersikap jujur dan terbuka karena keterangan-keterangan yang diberikan adalah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perusahaan yang mendaftarkan itu sendiri dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat.
Selain untuk masyarakat pada umumnya dan para pengusaha khususnya, karena Daftar Perusahaan dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap setiap pihak ketiga sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya.
Pengaturan penyelenggaraan dan pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan menurut undang-undang ini dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen yang betanggung jawab dalam bidang perdagangan.
Karena pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan apa pun yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba berusaha mencapai tujuannya dengan cara memperdagangkan barang dan atau jasa yang hanya dapat dilaksanakan berdasarkan izin usaha dagang.
Posting Komentar untuk "Latar Belakang Undang - undang Wajib Daftar Perusahaan"