Tujuan dan Fungsi Negara
Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja
sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa
tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya
(bonum publicum, common good, common wealth).
Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah: “Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (The
freest possible development and creative selfexpression of its members).”
Dan menurut Harold J. Laski: ”Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat
mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal (Creation of those
conditions under which the members of the state may attain the maximum
satisfaction of their desires).”
Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum di dalam UndangUndang Dasar 1945 ialah: ”Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan
berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Mahaesa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila)”.
Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis, sehingga bonum publicum selalu ditafsirkan
dalam rangka tercapainya masyarakat komunis. Tafsiran itu memengaruhi
fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan.
Negara dianggap
sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti segala alat kekuasaannya
harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. Begitu pula fungsi negara di
bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak-hak asasi warga negara)
terutama ditekankan pada aspek kolektifnya, dan sering mengorbankan
aspek perseorangannya.
Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan
beberapa minimun fungsi yang mutlak perlu, yaitu:
- Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat penting, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan Repelita.
- Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan.
- Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Posting Komentar untuk "Tujuan dan Fungsi Negara"