Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Norma Sosial dan Macam- macamnya

Pengertian Norma Sosial dan Macam- macamnya

Manusia tidak pernah lepas dari peraturan. Di mana pun dan kapan pun di sekeliling kita terdapat aturan yang membatasi perilaku manusia. Sebagai contohnya, di jalan raya kita harus menaati ramburambu lalu lintas yang ada, di sekolah kita harus menaati peraturan sekolah. 

Melalui aturan-aturan ini, nilai-nilai dapat diciptakan. Apa yang terjadi jika masyarakat hidup tanpa adanya suatu peraturan? Jelas, bukanlah hal yang baik. 

Oleh karena itu, dalam masyarakat terdapat aturan-aturan yang diberlakukan secara tegas dan disertai sanksi-sanksi nyata. Ketika seseorang melanggar suatu aturan, maka orang tersebut akan dikenai sanksi. Di sinilah peran norma sosial sedang bekerja, mengatur, dan memberi sanksi.

1. Pengertian Norma Sosial

Untuk mewujudkan suatu keadaan yang diharapkan oleh masyarakat, maka diperlukan adanya suatu peraturan yang menjamin terbentuknya kondisi tersebut. Oleh karena itu, dibuat norma sosial yang mana berisi perintah dan larangan yang dilengkapi dengan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. 

Adanya sanksi yang tegas dimaksudkan agar setiap warga masyarakat dapat bertingkah laku sesuai dengan nilai-nilai yang ada. Di dalam hal ini, norma sosial berarti suatu ketentuan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku antarindividu. 

Seiring dengan perkembangan zaman, norma sosial pun mengalami suatu pertumbuhan. Muncullah berbagai macam norma sosial dalam masyarakat seperti norma cara, mode, hukum, adat, dan lain-lain. Pernahkah kamu berpikir sejak kapan norma sosial itu ada dan bagaimana terbentuknya norma sosial tersebut?

Pada hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup tanpa keberadaan orang lain. Manusia harus berhubungan dengan manusia lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Oleh karena itu, dibutuhkan suatu aturan yang membatasi tingkah laku setiap mereka. Sehingga terciptanya suatu hubungan yang baik tanpa adanya salah satu pihak yang dirugikan. Tidak dapat dimungkiri bahwa keberadaan norma sosial digunakan sebagai pelindung dari pengaruh-pengaruh negatif atau buruk dari individu lain.

Awalnya, norma sosial merupakan suatu petunjuk yang dipakai oleh beberapa orang saja. Namun, lambat laun petunjuk tersebut disepakati secara bersama sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Dengan adanya norma, seseorang tidak dapat bertingkah laku sesuka hatinya dalam kehidupan bermasyarakat. 

Selain itu, adanya norma sosial membuat seseorang berpikir dua kali terhadap tingkah laku mereka dalam masyarakat, terlebih di dalam norma terdapat adanya sanksi yang tegas dan mengikat. Sanksi-sanksi tersebut biasanya berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik. 

Dapat disimpulkan bahwa norma merupakan petunjuk hidup bermasyarakat yang berisi larangan dan perintah untuk tercapainya suatu nilai dalam masyarakat. Seiring dengan perkembangan masyarakat maka norma sosial pun mengalami pertumbuhan. 

Hal ini dibuktikan dengan munculnya norma-norma sosial baru. Di mana setiap norma-norma sosial mempunyai daya ikat yang berbeda-beda. Berdasarkan daya ikatnya, norma sosial dapat dibedakan menjadi empat macam (Soerjono Soekanto; 1987), yaitu:

a. Norma Cara (Usage) 

Norma ini lebih menunjuk pada suatu perbuatan di dalam hubungan antarindividu. Norma cara mempunyai daya ikat yang sangat lemah di antara norma-norma lainnya. 

Penyimpangan terhadap norma ini tidak mengakibatkan hukuman yang berat tetapi hanya sekadar ejekan, celaan, dan cemoohan. Misalnya, seorang laki-laki yang memakai anting di telinga, seorang wanita yang memakai celana jins di acara resmi, dan lain-lain. 

b. Norma Kebiasaan (Folkways) 

Norma ini mempunyai kekuatan mengikat lebih tinggi daripada norma cara. Terbentuknya norma kebiasaan berawal dari perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama hingga terbentuklah suatu kebiasaan. 

Pengulangan tindakan dalam hal ini membuktikan bahwa perbuatan itu dianggap baik. Contoh: apabila bertemu sahabat lama, kita selalu berjabat tangan atau ketika kita memasuki rumah orang lain, kita selalu permisi dahulu dengan mengetuk pintu.

c. Norma Tata Kelakuan (Mores) 

Dalam masyarakat, norma ini digunakan sebagai alat pengawas tingkah laku yang diyakini sebagai norma pengatur. Jadi, tata kelakuan merupakan alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. 

Pada umumnya, tata kelakuan diwujudkan dalam kebiasaankebiasaan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat. Oleh karenanya, antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya mempunyai tata kelakuan yang berbeda-beda. 

Misalnya, dalam suatu masyarakat kegiatan kerja bakti adalah suatu keharusan bagi warganya namun pada masyarakat lain memberi kebebasan bagi warganya untuk tidak mengikuti kegiatan ini. 

d. Adat Istiadat (Custom) 

Norma ini berasal dari aturan nenek moyang yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karenanya, norma adat istiadat merupakan tata kelakuan yang telah mendarah daging dan berakar kuat dalam masyarakat serta memiliki kekuatan yang mengikat. 

Pelanggaran terhadap norma akan dikenai sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya dalam adat Jawa, jika seorang wanita tengah mengandung dalam usia tujuh bulan, maka harus diadakan upacara tujuh bulan untuk keselamatan bayi dan ibunya. 

Namun, apabila upacara tersebut tidak dilakukan maka orang tersebut akan dicemooh dan dihina oleh warga masyarakat karena telah dianggap tidak mematuhi norma adat sebagaimana masyarakat lain.

2. Macam-Macam Norma Sosial

Selama masyarakat masih ada maka norma sosial pun masih tetap bertahan. Norma sosial berlaku kepada siapa pun dan kapan pun tanpa mengenal usia dan status sosial. Norma sosial dapat berlaku pada lingkungan pergaulan formal atau pergaulan nonformal. 

Lingkungan pergaulan formal dalam hal ini berarti lingkungan pemerintahan, sedangkan pergaulan nonformal seperti lingkungan keluarga, kerabat, teman sepermainan, dan lain-lain. Di antara kedua tempat tersebut memiliki kekuatan sanksi yang berbeda-beda. 

Oleh karenanya, apabila dilihat dari keformalan, serta kekuatan sanksinya, norma dibedakan menjadi dua macam yaitu norma resmi dan utama. Norma resmi dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu norma resmi dan tidak resmi. 

Norma resmi merupakan patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas serta tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat. Misalnya, hubungan tata kerja kedinasan di Departemen Kehakiman. Norma tersebut berbeda dengan norma pergaulan dalam keluarga dan kerabat. 

Hal ini disebabkan norma keluarga merupakan norma tidak resmi. Norma tersebut tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam kemudian diterima oleh masyarakat sebagai suatu aturan yang ditaati. 

Walaupun tidak diwajibkan namun setiap warga memiliki kesadaran untuk menaati norma tersebut. Selain norma resmi, terdapat pula norma utama yang mempunyai peranan sangat besar dalam tata pergaulan dalam masyarakat. 

Norma agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, adat dan hukum merupakan wujud dari norma utama. 

a. Norma Agama 

Pernahkah kamu mendengar istilah ”dosa”? Di lingkungan mana kamu mendengar istilah ini? Tentu di lingkungan agama. Ketika kita mendengarkan ceramah dari seorang ustaz atau pendeta, istilah ini tidak jarang diucapkan oleh mereka. 

Dosa merupakan sanksi bagi pelanggar norma agama. Lantas, apa itu norma agama? Norma agama merupakan wahyu langsung dari Tuhan dan biasanya tertulis dalam kitab suci. Dalam norma ini tidak terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya. 

Hanya orang-orang beragama yang percaya bahwa bagi pelanggarnya akan mendapat hukuman di akhirat. Dengan kata lain, norma agama lebih menekankan pada kepatuhan masing-masing individu terhadap agamanya. 

b. Norma Kesusilaan (Mores) 

Norma kesusilaan atau mores merupakan suatu aturan yang berasal dari hati nurani individu mengenai apa yang baik dan apa yang buruk. Norma kesusilaan atau mores berkaitan erat dengan keyakinan seseorang terhadap agamanya. 

Bagi pelanggar norma ini biasanya mengalami pertentangan dalam dirinya sendiri. Hal ini disebabkan pembuat aturan adalah individu sendiri. Sebagai contohnya, sepasang suami istri berpelukan dan bermesraan di depan umum dianggap bertentangan dengan norma kesusilaan. 

c. Norma Adat 

Norma adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang telah menyatu dengan tata kehidupan masyarakat serta mengandung nilai-nilai ritual yang diyakini dinamakan norma adat. Contoh: upacara kematian, pernikahan, dan lain-lain. 

d. Norma Kebiasaan 

Norma kebiasaan merupakan kumpulan petunjuk hidup mengenai perilaku yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, sehingga menjadi kebiasaan masyarakat. Contoh: membawa oleh-oleh ketika pulang dari bepergian. 

e. Norma Kesopanan 

Norma kesopanan merupakan aturan yang mengajarkan agar seseorang bersikap sopan terhadap orang lain sebagai anggota masyarakat. Contoh: meludah di sembarang tempat, memasuki rumah orang lain hendaknya permisi terlebih dahulu. 

f. Norma Hukum 

Norma hukum merupakan aturan-aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh pemerintah. Norma hukum mengatur, melarang, serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai dengan yang diterapkan oleh hukum dan undang-undang. Norma ini berfungsi untuk menertibkan kehidupan sosial. Contoh: undang-undang hukum pidana, undang-undang hukum perdata.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Pengertian Norma Sosial dan Macam- macamnya"

close