Pengertian Norma Sosial dan Macam- macamnya
Manusia tidak pernah lepas dari peraturan. Di mana pun dan
kapan pun di sekeliling kita terdapat aturan yang membatasi perilaku
manusia. Sebagai contohnya, di jalan raya kita harus menaati ramburambu lalu lintas yang ada, di sekolah kita harus menaati peraturan
sekolah.
Melalui aturan-aturan ini, nilai-nilai dapat diciptakan. Apa yang terjadi jika masyarakat hidup tanpa adanya suatu peraturan? Jelas, bukanlah hal yang baik.
Oleh karena itu, dalam masyarakat terdapat aturan-aturan yang diberlakukan secara tegas dan disertai sanksi-sanksi nyata. Ketika seseorang melanggar suatu aturan, maka orang tersebut akan dikenai sanksi. Di sinilah peran norma sosial sedang bekerja, mengatur, dan memberi sanksi.
1. Pengertian Norma Sosial
Untuk mewujudkan suatu keadaan yang diharapkan oleh
masyarakat, maka diperlukan adanya suatu peraturan yang menjamin
terbentuknya kondisi tersebut. Oleh karena itu, dibuat norma sosial
yang mana berisi perintah dan larangan yang dilengkapi dengan sanksi
yang tegas bagi pelanggarnya.
Adanya sanksi yang tegas dimaksudkan
agar setiap warga masyarakat dapat bertingkah laku sesuai dengan
nilai-nilai yang ada.
Di dalam hal ini, norma sosial berarti suatu ketentuan baik tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur tingkah laku antarindividu.
Seiring dengan perkembangan zaman, norma sosial pun mengalami
suatu pertumbuhan. Muncullah berbagai macam norma sosial dalam
masyarakat seperti norma cara, mode, hukum, adat, dan lain-lain.
Pernahkah kamu berpikir sejak kapan norma sosial itu ada dan
bagaimana terbentuknya norma sosial tersebut?
Pada hakikatnya, manusia adalah makhluk sosial. Sebagai
makhluk sosial, manusia tidak dapat hidup tanpa keberadaan orang
lain. Manusia harus berhubungan dengan manusia lain untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya.
Oleh karena itu, dibutuhkan suatu
aturan yang membatasi tingkah laku setiap mereka. Sehingga
terciptanya suatu hubungan yang baik tanpa adanya salah satu pihak
yang dirugikan. Tidak dapat dimungkiri bahwa keberadaan norma
sosial digunakan sebagai pelindung dari pengaruh-pengaruh negatif
atau buruk dari individu lain.
Awalnya, norma sosial merupakan suatu petunjuk yang dipakai
oleh beberapa orang saja. Namun, lambat laun petunjuk tersebut disepakati secara bersama sebagai pedoman dalam bertingkah laku.
Dengan adanya norma, seseorang tidak dapat bertingkah laku sesuka
hatinya dalam kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, adanya norma
sosial membuat seseorang berpikir dua kali terhadap tingkah laku
mereka dalam masyarakat, terlebih di dalam norma terdapat adanya
sanksi yang tegas dan mengikat. Sanksi-sanksi tersebut biasanya
berupa teguran, denda, pengucilan, atau hukuman fisik.
Dapat disimpulkan bahwa norma merupakan petunjuk hidup
bermasyarakat yang berisi larangan dan perintah untuk tercapainya
suatu nilai dalam masyarakat. Seiring dengan perkembangan masyarakat maka norma sosial pun
mengalami pertumbuhan.
Hal ini dibuktikan dengan munculnya
norma-norma sosial baru. Di mana setiap norma-norma sosial
mempunyai daya ikat yang berbeda-beda. Berdasarkan daya ikatnya,
norma sosial dapat dibedakan menjadi empat macam (Soerjono
Soekanto; 1987), yaitu:
a. Norma Cara (Usage)
Norma ini lebih menunjuk pada suatu perbuatan di dalam
hubungan antarindividu. Norma cara mempunyai daya ikat yang
sangat lemah di antara norma-norma lainnya.
Penyimpangan
terhadap norma ini tidak mengakibatkan hukuman yang berat
tetapi hanya sekadar ejekan, celaan, dan cemoohan. Misalnya,
seorang laki-laki yang memakai anting di telinga, seorang wanita
yang memakai celana jins di acara resmi, dan lain-lain.
b. Norma Kebiasaan (Folkways)
Norma ini mempunyai kekuatan mengikat lebih tinggi daripada
norma cara. Terbentuknya norma kebiasaan berawal dari perbuatan
yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama hingga terbentuklah
suatu kebiasaan.
Pengulangan tindakan dalam hal ini membuktikan bahwa perbuatan itu dianggap baik. Contoh: apabila bertemu
sahabat lama, kita selalu berjabat tangan atau ketika kita memasuki
rumah orang lain, kita selalu permisi dahulu dengan mengetuk
pintu.
c. Norma Tata Kelakuan (Mores)
Dalam masyarakat, norma ini digunakan sebagai alat
pengawas tingkah laku yang diyakini sebagai norma
pengatur. Jadi, tata kelakuan merupakan alat agar para
anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Pada
umumnya, tata kelakuan diwujudkan dalam kebiasaankebiasaan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat.
Oleh karenanya, antara masyarakat satu dengan
masyarakat lainnya mempunyai tata kelakuan yang
berbeda-beda.
Misalnya, dalam suatu masyarakat
kegiatan kerja bakti adalah suatu keharusan bagi warganya namun pada masyarakat lain memberi kebebasan
bagi warganya untuk tidak mengikuti kegiatan ini.
d. Adat Istiadat (Custom)
Norma ini berasal dari aturan nenek moyang yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karenanya,
norma adat istiadat merupakan tata kelakuan yang telah
mendarah daging dan berakar kuat dalam masyarakat
serta memiliki kekuatan yang mengikat.
Pelanggaran
terhadap norma akan dikenai sanksi yang keras baik
langsung maupun tidak langsung. Misalnya dalam adat
Jawa, jika seorang wanita tengah mengandung dalam
usia tujuh bulan, maka harus diadakan upacara tujuh
bulan untuk keselamatan bayi dan ibunya.
Namun,
apabila upacara tersebut tidak dilakukan maka orang
tersebut akan dicemooh dan dihina oleh warga
masyarakat karena telah dianggap tidak mematuhi
norma adat sebagaimana masyarakat lain.
2. Macam-Macam Norma Sosial
Selama masyarakat
masih ada maka norma sosial pun masih tetap bertahan. Norma sosial
berlaku kepada siapa pun dan kapan pun tanpa mengenal usia dan
status sosial. Norma sosial dapat berlaku pada lingkungan pergaulan
formal atau pergaulan nonformal.
Lingkungan pergaulan formal dalam
hal ini berarti lingkungan pemerintahan, sedangkan pergaulan
nonformal seperti lingkungan keluarga, kerabat, teman sepermainan,
dan lain-lain. Di antara kedua tempat tersebut memiliki kekuatan
sanksi yang berbeda-beda.
Oleh karenanya, apabila dilihat dari
keformalan, serta kekuatan sanksinya, norma dibedakan menjadi dua
macam yaitu norma resmi dan utama.
Norma resmi dikelompokkan menjadi dua kelompok yaitu norma
resmi dan tidak resmi.
Norma resmi merupakan patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas serta tegas oleh yang berwenang
kepada semua warga masyarakat. Misalnya, hubungan tata kerja
kedinasan di Departemen Kehakiman. Norma tersebut berbeda dengan
norma pergaulan dalam keluarga dan kerabat.
Hal ini disebabkan
norma keluarga merupakan norma tidak resmi. Norma tersebut
tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam kemudian diterima
oleh masyarakat sebagai suatu aturan yang ditaati.
Walaupun tidak
diwajibkan namun setiap warga memiliki kesadaran untuk menaati
norma tersebut.
Selain norma resmi, terdapat pula norma utama yang mempunyai
peranan sangat besar dalam tata pergaulan dalam masyarakat.
Norma
agama, kesusilaan, kesopanan, kebiasaan, adat dan hukum merupakan
wujud dari norma utama.
a. Norma Agama
Pernahkah kamu mendengar istilah ”dosa”? Di lingkungan
mana kamu mendengar istilah ini? Tentu di lingkungan agama.
Ketika kita mendengarkan ceramah dari seorang ustaz atau
pendeta, istilah ini tidak jarang diucapkan oleh mereka.
Dosa
merupakan sanksi bagi pelanggar norma agama. Lantas, apa itu
norma agama?
Norma agama merupakan wahyu langsung dari Tuhan dan
biasanya tertulis dalam kitab suci. Dalam norma ini tidak terdapat
sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Hanya orang-orang beragama yang
percaya bahwa bagi pelanggarnya akan mendapat hukuman di
akhirat. Dengan kata lain, norma agama lebih menekankan pada
kepatuhan masing-masing individu terhadap agamanya.
b. Norma Kesusilaan (Mores)
Norma kesusilaan atau mores merupakan suatu aturan yang
berasal dari hati nurani individu mengenai apa yang baik dan
apa yang buruk. Norma kesusilaan atau mores berkaitan erat
dengan keyakinan seseorang terhadap agamanya.
Bagi pelanggar
norma ini biasanya mengalami pertentangan dalam dirinya
sendiri. Hal ini disebabkan pembuat aturan adalah individu sendiri. Sebagai contohnya, sepasang suami istri berpelukan dan
bermesraan di depan umum dianggap bertentangan dengan norma
kesusilaan.
c. Norma Adat
Norma adat merupakan kebiasaan-kebiasaan yang telah menyatu
dengan tata kehidupan masyarakat serta mengandung nilai-nilai
ritual yang diyakini dinamakan norma adat. Contoh: upacara
kematian, pernikahan, dan lain-lain.
d. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan merupakan kumpulan petunjuk hidup mengenai
perilaku yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, sehingga
menjadi kebiasaan masyarakat. Contoh: membawa oleh-oleh
ketika pulang dari bepergian.
e. Norma Kesopanan
Norma kesopanan merupakan aturan yang mengajarkan agar
seseorang bersikap sopan terhadap orang lain sebagai anggota
masyarakat. Contoh: meludah di sembarang tempat, memasuki
rumah orang lain hendaknya permisi terlebih dahulu.
f. Norma Hukum
Norma hukum merupakan aturan-aturan baik tertulis maupun
tidak tertulis yang dibuat oleh pemerintah. Norma hukum mengatur, melarang, serta memaksa orang untuk berperilaku sesuai
dengan yang diterapkan oleh hukum dan undang-undang. Norma
ini berfungsi untuk menertibkan kehidupan sosial. Contoh:
undang-undang hukum pidana, undang-undang hukum perdata.
Posting Komentar untuk "Pengertian Norma Sosial dan Macam- macamnya"