Batas Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Teritorial, dan Landas Kontinen
Indonesia merupakan negara kepulauan dengan posisi silangnya yang sangat
strategis. Terletak di antara dua benua dan dua samudra. Luas kepulauan
Indonesia adalah 9,8 juta km2 (seluruh wilayah Indonesia), dan luas wilayah
lautnya 7,9 juta km2.
Posisi silang yang strategis menyebabkan Indonesia
mempunyai peranan penting dalam lalu lintas laut, tetapi posisi silang seperti
ini di samping menguntungkan juga membahayakan bagi negara, baik dalam
bidang sosial ekonomi, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan.
Indonesia membuat peraturan yang jelas dan tegas mengenai batas wilayah
perairan laut negara Republik Indonesia, agar bahaya-bahaya yang mungkin
timbul dapat dicegah. Indonesia menganut persetujuan Hukum Laut
Internasional yang telah disepakati pada tahun 1982.
Berdasarkan kesepakatan
tersebut wilayah perairan Indonesia meliputi batas laut teritorial, batas landas
kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.
1. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis
dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut. Garis dasar adalah garis khayal yang
menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia.
Laut yang
terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas
laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara
lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
Skema batas laut suatu negara |
2. Batas Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun
geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman
landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil.
Kalau ada dua negara yang berdampingan menguasai laut dalam satu landas
kontinen dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas landas kontinen masing-masing
negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing.
Kewajiban negara ini
adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas
kontinen.
3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan
Nusantara.
Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar. Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan
batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia sepanjang 200 mil, diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah
wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini
Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber
daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan
penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.
Batas wilayah perairan laut Indonesia |
Posting Komentar untuk "Batas Zona Ekonomi Eksklusif, Laut Teritorial, dan Landas Kontinen"